Pemerintah Diminta Keputusan 78 WNI di Kapal Pesiar Diamond Princess
JAKARTA (KN),- Kendati Pemerintah
Tiongkok telah mengumumkan adanya penurunan kasus virus corona selama tiga hari
berturut-turut, namun Pemerintah Indonesia diminta segera mengambil keputusan
terhadap 78 orang WNI yang menjadi awak Kapal Pesiar Diamond Princess yang masa
karantinanya akan selesai pada Rabu 19 Februari 2020.
“Saat ini terdapat 355 orang
penumpang di kapal itu yang dinyatakan positif terjangkit corona dan beberapa
negara lain berencana melakukan evakuasi warganya dari kapal tersebut,” kata
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, dalam siaran persnya kepada redaksi
kamangkaranews.com melalui WhatsApp, Senin (17/2/2020).
Bamsoet berharap, meskipun
Pemerintah Tiongkok telah menyatakan epidemi corona dapat dikendalikan namun Pemerintah
Indonesia segera mengambil keputusan mengenai nasib 78 orang WNI yang menjadi
awak Kapal Pesiar Diamond Princess.
“Pemerintah Indonesia perlu
meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam melakukan upaya pencegahan dan pengawasan
secara komprehensif,” katanya.
Bamsoet juga mendorong Kementerian Kesehatan untuk tetap
memastikan ketersediaan peralatan dan fasilitas kesehatan yang memadai sesuai
dengan standar World Health Organization (WHO) dalam mendeteksi maupun untuk
pengobatan terhadap orang yang terjangkit virus corona.
“Perlu diingat Dinas Kesehatan
Provinsi DKI Jakarta saat ini masih memonitor 52 orang yang berisiko terjangkit
virus corona di Jakarta,” pungkas Bamsoet.
deha
Post a Comment