Pasca OTT Satgas Saber Pungli Tak Terbukti Bersalah, Suharjo Berharap Nama PGRI Dibersihkan
TEGAL (KN),- Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang
Balapulang, Suharjo, angkat bicara terkait Operasi Tangkap
Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas Saber Pungli Kejaksaan pada Kamis kemarin (27/2/2020).
Setelah dilakukan OTT di UPTD Dikbud Balapulang dan dikumpulkanya barang
bukti berupa kwitansi dan uang Rp6.755.000 serta beberapa papan informasi penggunaan
BOS dan rekapitulasinya, baik dari Polres maupun Kejaksaan setelah melakukan
penyidikan hingga beberapa jam, ternyata tidak terbukti adanya tindakan yang
melanggar dan melawan hukum.
"Sampai saat ini belum ada permintaan maaf baik secara pribadi
maupun secara institusi kepada kami dari instansi terkait atas OTT yang memang
tidak terbukti,” kata Suharjo ketika ditanya media ini di ruang kerjanya, Sabtu (29/2/2020).
Menurutnya, dalam waktu dekat ini ia sudah mengagendakan untuk mengadakan
pertemuan dengan para kepala sekolah maupun K3S untuk menentukan sikap ke
depannya terkait persoalan itu.
“Karena bagaimanapun juga ini menyangkut nama baik kami,” katanya.
Ketika jurnalis media ini mencoba mengklarifikasi ke kantor Kejaksaan Negeri
nampak sepi karena hari ini sedang libur.
Terpisah, salah
satu masyarakat peduli pendidikan yang tergabung dalam Lembaga Swadaya
Masyarakat (BINUS) Slamet Radikal mengatakan, ini merupakan tamparan keras bagi
institusi terkait (Kejaksaan, red) ketika mendapatkan aduan baik dari
masyarakat atau lembaga sesuai dengan tupoksinya harus dikaji lebih dalam lagi.
“Segala
persoalan menyangkut aduan harus dikaji lebih mendalam,” tandasnya.
Slamet menjelaskan, berkaitan papan informasi dan rekapitulasi dana BOS diatur sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 03 tahun 2019 sudah jelas juklak/juknisnya.
"Walaupun indek harga per itemnya belum muncul di Perbup tahun 2019 tentang pengadaan barang dan jasa," jelasnya.
Slamet menjelaskan, berkaitan papan informasi dan rekapitulasi dana BOS diatur sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 03 tahun 2019 sudah jelas juklak/juknisnya.
"Walaupun indek harga per itemnya belum muncul di Perbup tahun 2019 tentang pengadaan barang dan jasa," jelasnya.
Sampai
berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan dari pihak Kejaksaan ataupun Tim Saber
Pungli terkait OTT dugaan pungli yang tidak terbukti.
Pewarta : fR
Editor :
deha
Post a Comment