Mantan Karyawan CV Alfatah Adukan Nasib ke Bupati Pemalang




PEMALANG (KN),- Mantan karyawan CV. Alfatah melalui perwakilan buruh akhirnya mengadukan nasib mereka ke Bupati Pemalang, Junaedi, melalui surat resmi yang berisi meminta kepada pemerintah daerah agar dapat menyelesaikan masalah upah karyawan yang belum dibayar oleh CV. Alfatah sejak Bulan Mei tahun 2019 silam.

CV. Alfatah merupakan perusahaan garmen yang berdomisili di Desa Banjaran, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, bekerjasama dengan perusahaan garmen BMH di wilayah Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal.

Perusahaan ini mengalami pailit dan tutup serta memberhentikan seluruh karyawannya pada Bulan Mei 2019n Namun CV. Alfatah masih punya tunggakan gaji yang belum dibayarkan kepada 90 orang karyawan kurang lebih sebesar Rp50.000.000.

CV. Alfatah berjanji menyelesaikan pembayaran gaji dari Bulan Mei 2019 tapi hingga sekarang janji tersebut tidak pernah ditepati.

Hirman, salah satu perwakilan buruh saat memberikan keterangan pada media ini di pendopo Kabupaten Pemalang, mengungkapkan, jalur ini ditempuh karena selama ini pihak CV. Alfatah hanya memberikan janji palsu kepada karyawan.

“Sudah sering kali berjanji tapi tidak pernah ditepati, kasihan nasib karyawan sudah dibohongi dan didzolimi, untuk itu kami berharap negara hadir melalui Bapak Bupati Pemalang agar turut membantu menyelesaikan nasib rakyatnya yang sudah mendapatkan perlakuan tidak adil," ungkapnya.

Sementara itu, ajudan Bupati Pemalang, Baskara, dalam pernyataannya mengatakan, ia menerima surat tersebut dan akan disampaikan kepada Bupati Pemalang.

"Saya terima dan segera diteruskan surat pengaduan ini kepada bapak bupati, saat ini beliau masih dalam keadaan pemulihan pasca sakit kemarin, namun demikian, surat ini secepatnya akan diteruskan agar segera ditindaklanjuti," katanya

Pewarta : sR
Editor : deha


Diberdayakan oleh Blogger.