Tahun 2020 Pemprov Jabar Tetapkan Perda Lansia
KUNINGAN
(KN),- Tahun 2020 Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Perda tentang
Lansia, diantaranya pelayanan kepada para lansia akan digratiskan.
Hal itu
dikatakan Ketua Lembaga Lanjut Usia Indonesia (LLI) Provinsi Jawa Barat, Numan
Abdul Hakim, ketika berkunjung ke Kuningan yang diterima Bupati Kuningan, Acep
Purnama, di Pendopo, Senin (9/12/2019).
Mantan Wakil
Gubernur Jabar itu berkeliling ke kabupaten dan kota di Jabar mensosialisasikan
perda tersebut agar ke depan tidak ada lagi para lansia yang ditolak di rumah
sakit karena kesulitan biaya.
“Kita
ketahui bersama gaji pensiunan hanya 70% dari gaji pokok terakhir ketika
menjabat dan para lanjut usia sering kali dianggap sampah di masyarakat karena
perannya mulai berkurang serta produktivitas yang sudah dimakan usia,” katanya.
Dijelaskan, LLI
sebagai wadah bagi para lanjut usia untuk terus berkarya dan memberikan
pemikiran dalam partisipasinya membangun Jawa Barat, termasuk untuk Kuningan.
Maksud
kunjungannya ke Kuningan untuk pemantapan peran LLI di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sementara
itu, Bupati Kuningan, Acep Purnama didampingi Ketua LLI Kabupaten Kuningan, Djatnika dan Asisten Pembangunan Dadang
Supardan, menyambut baik program Pemprov Jabar yang akan menggratiskan berbagai
pelayanan untuk para lansia.
“Program
seperti ini akan sangat bermanfaat khususnya untuk para lansia dan tentunya ke depan
program seperti ini akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan,”
kata Acep.
Di Kabupaten
Kuningan pelayanan untuk para lansia sudah banyak diberikan tetapi baru sebatas
kemudahan pelayanan, seperti bebas antri di bank dan pelayanan lainnya untuk
para lansia.
“Ke depan
tentunya kita akan berkolaburasi dengan LLI Provinsi Jawa Barat dalam hal
pelayanan kepada para lansia baik berupa layanan kesehatan dan memberikan
fasilitas khusus untuk para lansia,” ucapnya.
deha--
Post a Comment