Sekda Kuningan : Masih Banyak ASN Indisipliner
KUNINGAN (KN),- Sekda Kabupaten
Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menyoroti masih banyaknya pegawai yang ijin
tanpa melalui prosedur yang jelas, sehingga perlu pendataan yang lebih baik
dari pimpinan unit kerja dan menekankan tingkat kehadiran pegawai dalam
pelaksanaan apel pagi.
Dikatakan Dian, apel pagi merupakan kewajiban setiap
pegawai, karena di sini akan terlihat kesiapan pegawai dalam melaksanakan
tugas, pokok dan fungsinya sebagai ASN.
“Saya hanya menindaklanjuti apa yang disampaikan Pak
Bupati dalam apel pagi sebelumnya, ketika beliau mendapat laporan masih banyak
pegawai yang tidak mengikuti apel pagi,” katanya ketika memimpin apel pagi di hadapan
para pegawai lingkup Setda Kabupaten Kuningan, Rabu (11/12/2019).
Menurutnya, apel pagi di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kuningan wajib dilaksanakan di masing-masing SKPD dimulai pada pukul
07.15 WIB setiap hari dan pulang pukul 15.30 WIB.
Itu sudah diatur dalam Surat Edaran Bupati Kuningan
Nomor 060/KPTS.679-ORG&PA/2017 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Surat edaran tersebut diterbitkan dalam upaya
meningkatkan kuantitas kehadiran dan kedisiplinan pegawai di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kuningan yang diawali dengan pelaksanaan apel pagi.
“Bagi pegawai yang tidak melaksanakan ketentuan
tersebut, tentu ada resikonya. termasuk tahun ini juga kami juga akan kembali mendata
ulang Tenaga Harian Lepas (THL) dan ini akan kami lakukan setiap tahun, untuk
mengukur tingkat kedisiplinan, efektifitas dan tertib kepegawaian,” tandasnya.
deha--
Sumber :
Humas Setda Kuningan
Post a Comment