Presiden Jokowi : Program Kartu Prakerja Bukan Menggaji Pengangguran
JAKARTA
(KN),- Presiden Joko Widodo, menegaskan, program Kartu Prakerja bukanlah
program untuk menggaji pengangguran. Presiden menilai, saat ini timbul salah
persepsi di masyarakat mengenai program Kartu Prakerja.
Hal itu
dikatakan saat memimpin rapat terbatas (ratas) dengan jajarannya membahas
mengenai akselerasi implementasi program siap kerja dan perlindungan sosial
tahun 2020 di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
"Terkait
implementasi Kartu Prakerja, saya ingin menegaskan lagi bahwa program ini bukan
menggaji pengangguran, sekali lagi bukan menggaji pengangguran. Ini penting
saya sampaikan karena muncul narasi seolah-olah pemerintah akan menggaji
pengangguran, tidak, itu keliru," tegasnya.
Kepala
Negara menjelaskan bahwa Kartu Prakerja merupakan bantuan biaya pelatihan
vokasi bagi mereka yang membutuhkan. Program ini menyasar tidak hanya para
pencari kerja, tetapi juga para pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Jadi
Kartu Prakerja merupakan bantuan biaya pelatihan vokasi untuk para pencari
kerja yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang dalam pendidikan formal.
Atau juga untuk para pekerja aktif dan pekerja yang terkena PHK yang
membutuhkan peningkatan kompetensi," jelasnya.
Dalam
program Kartu Prakerja sendiri, Presiden menyebut, pemerintah memiliki dua
fokus yang ingin dicapai. Selain untuk menyerap tenaga kerja, pemerintah hendak
meningkatkan kemampuan dan keterampilan para pekerja.
"Jadi
fokus pemerintah dalam kartu prakerja ada dua, yang pertama mempersiapkan
angkatan kerja dan terserap untuk bekerja atau menjadi entrepreneur. Kemudian
yang kedua meningkatkan para pekerja dan korban PHK melalui reskilling dan
upskilling agar semakin produktif dan berdaya saing," ungkapnya.
Oleh sebab
itu, melalui ratas tersebut Presiden ingin mendapatkan laporan dari jajarannya
mengenai persiapan detail dan implementasi program Kartu Prakerja. Selain soal
pembentukan project management office (PMO), Presiden juga ingin mengetahui
kesiapan platform digital serta alur bisnisnya.
"Dan
yang ketiga kesiapan lembaga pelatihan dan rancangan skema pencairan dana untuk
pembayarannya," imbuhnya.
Sumber : Biro
Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden.
Post a Comment