KPU Kuningan Bongkar Kotak Suara Pemilu 2019
KUNINGAN
(KN),- Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep. Z. Fauzi, menyebutkan, sebanyak
17.830 kotak suara Pemilu 2019 yang tersimpan di Gudang Sistem Resi Desa
Cinagara, Kecamatan Lebakwangi, dibongkar oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kuningan.
“Proses
pembongkaran sudah berlangsung secara marathon sejak 7 Desember 2019, dengan
melibatkan sedikitnya 45 orang tenaga kerja. Diperkirakan pembokaran baru akan
selesai sampai sepuluh hari ke depan,” katanya kepada media ini melalui WhatsApp,
Rabu (11/12/2019).
Dijelaskan, pembongkaran
kotak suara dilakukan untuk dikosongkan dan isinya diarsipkan. Hal ini sesuai
surat KPU RI Nomor 1570/PP.08.5-SD/07/SJ/XI/2019 tertanggal 15 November 2019
perihal tata kelola logistik pasca Pemilu tahun 2019.
Sebelumnya, lanjut
Asfa panggilan akrabnya, pihak KPU sudah menyampaikan pemberitahuan kepada
pihak Bawaslu dan Polres Kuningan.
“Surat suara
itu kan dokumen yang harus diarsipkan sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU
Nomor 35 Tahun 2018 tentang pengelolaan perlengkapan pemungutan suara dan
dukungan perlengkapan lainnya,” katanya.
Secara eksplisit,
diterangkan, waktunya paling cepat satu bulan setelah pengambilan sumpah
jabatan baik itu Presiden dan Wakil Presiden RI, anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi
maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Setelah
dibongkar, seluruh isi kotak suara kemudian dikeluarkan. Jenis-jenisnya antara
lain surat suara, formulir-formulir, alas coblos, sampul dan lain-lain.
Adapun surat
suara yang dikeluarkan untuk diarsipkan mencakup surat suara Pilpres dan semua
jenis surat suara Pileg. Kotak suaranya kemudian dilipat untuk disimpan bersama
bilik suara.
“Perlu kami
sampaikan, ini hanya proses pembongkaran dan pengosongan kotak suara, tidak
sampai pemindahan apalagi penghapusan. Dokumen-dokumennya kemudian dikemas dan
dirapihkan untuk diarsipkan. Khusus surat suara kami lakukan proses
penimbangan. Hasilnya kami laporkan kepada pimpinan di KPU RI,” katanya.
Kotak suara
Pemilu 2019 yang sudah dibongkar dan dilipat bersama jenis logistik lainnya
tetap akan disimpan di Gudang Sistem Resi Kabupaten Kuningan. Karena hingga
kini KPU tidak memiliki gudang penyimpanan logistik dalam jumlah besar yang
memadai.
Ditanya
kapan tahap penghapusan dilakukan, dia tidak bisa memastikan waktunya sebab
harus menunggu pemberitahuan resmi dari KPU RI.
“Iya kami
tidak memindahkan logistik Pemilu 2019, masih akan disimpan di Gudang Cinagara.
Oleh karenanya kami mohon izin kepada pak Bupati Kuningan untuk tetap dapat
menggunakan Gudang Resi Cinagara sampai dilakukan penghapusan dengan cara
pelelangan oleh KPKNL Cirebon,” katanya.
Ia tak lupa
mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Kuningan yang selama ini sangat sinergis
mendukung seluruh tahapan Pemilu 2019.
deha--
Post a Comment