BPN RI : Masyarakat Agar Teliti Data Sertifikat PTSL
TEGAL (KN),-
Perwakilan BPN RI wilayah Kabupaten Tegal, Indra, mengatakan, sertifikat tanah
merupakan salah satu bukti hak kepemilikan tanah, dengan adanya sertifikat
masyarakat mempunyai hak untuk memiliki dan menguasai serta memanfaatkan tanah
sesuai aturan hukum.
Hal itu
dikatakan pada saat pembagian sertifikat PTSL kepada warga masyarakat Desa
Margapadang, Kecamatan Tarub, di aula balai desa setempat, Rabu (11/12/2019).
Indra
meminta semua masyarakat penerima sertifikat untuk meneliti nama, alamat,
tanggal lahir serta denah lokasi bidang masing-masing.
“Tolong
nanti sertifikat bapak ibu diteliti nama, tanggal lahir dan letak tanahnya,
kalau nanti ada kesalahan segera sampaikan ke kami kembali, jangan sampai lewat
tahun anggaran,” katanya.
Dijelaskan, jika
melewati tahun anggaran khawatir karena aplikasi, komputerisasinya terhubung
langsung dengan pusat maka sistem perbaikinya harus rutin.
“Maka
pemohon akan dikenakan biaya kepada negara, oleh sebab itu jika ada kesalahan
maka segera sampaikan ke kami sebelum tahun anggaran berakhir," pintanya.
Sesuai
dengan pesan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, saat membagikan
sertifikat secara simbolis di Slawi beberapa waktu yang lalu bahwa sertifikat
ini bisa diagunkan di bank, tolong berhati-hati dalam artian dihitung-hitung
kegunaan dan manfaatnya.
Kalau
sertifikat ini dijaminkan diusahakan untuk modal usaha atau mengembangkan usaha,
jangan digunakan untuk keperluan yang sifatnya konsumtif.
“Jangan
sampai setelah dijaminkan kemudian bapak ibu sekalian tidak bisa mengembalikan,
untuk itu kami sampaikan sekali lagi agar bapak ibu berhati-hati dan
lebih bijaksana memanfaatkan sertifikat ini agar lebih bermanfaat," imbuhnya.
Pewarta : sR
Editor :
deha
Post a Comment