Presiden Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 6 Tokoh
JAKARTA
(KN),- Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada enam
orang tokoh yang semasa hidupnya dianggap berjasa dalam perjuangan di berbagai
bidang.
Berjasa untuk
mencapai, merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan serta mempertahankan
persatuan dan kesatuan bangsa.
"Penganugerahan
dihadiri oleh para ahli waris dari keenam tokoh di Istana Negara, Jakarta, pada
hari ini,” kata sumber Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden melalui
WAG JarKomMedSos, Jumat (8/11/2019).
Pemberian
gelar tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar,
Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang mengatur kriteria pemberian tanda
kehormatan.
Berdasarkan
Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 120/TK/Tahun 2019 yang
ditandatangani pada 7 November 2019, Presiden Jokowi menetapkan keenam tokoh tersebut
sebagai Pahlawan Nasional.
Mereka terdari
dari Almarhumah Ruhana Kuddus, tokoh dari Provinsi Sumatera Barat. Almarhum
Sultan Himayatuddin Muhammad Saidi (Oputa Yii Ko), tokoh dari Provinsi Sulawesi
Tenggara dan Almarhum Prof. Dr. M. Sardjito, M.D., M.P.H., tokoh dari Provinsi
DI Yogyakarta.
Kemudian, Almarhum
Prof. K.H. Abdul Kahar Mudzakkir, tokoh dari Provinsi DI Yogyakarta. Almarhum
Dr.(H.C.) A.A. Maramis, tokoh dari Provinsi Sulawesi Utara dan Almarhum K.H.
Masjkur, tokoh dari Provinsi Jawa Timur. (*)
Post a Comment