Dukung Ekonomi, Legislatif Keluarkan Omnibus Law
BALI (KN),- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo,
mengatakan, legislatif sesuai tugas dan kewenangan di bidang legislasi akan
mengeluarkan Omnibus Law (kalangan ekonom menyebutnya UU Sapu Jagat, red) untuk
mendukung peningkatan perekonomian Indonesia.
Omnibus Law akan merevisi sekitar 74
Undang-Undang (UU), seperti UU Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai
(PPN), UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan UU Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
“Termasuk UU Pemerintah Daerah (Pemda) yang
terpengaruh atau yang dipengaruhi oleh undang-undang ini,” katanya di sela
pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri
Indonesia (KADIN Indonesia) oleh Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, di Bali, Jumat
(29/11/2019).
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini
menambahkan, Omnibus Law akan lebih memberikan relaksasi bagi dunia usaha.
Seperti, penurunan PPh untuk Badan dari yang saat ini 25 persen menjadi 22
persen dan 20 persen. Penurunan pajak Badan yang melakukan go public dengan
pengurangan tarif PPh 3 persen lagi di bawah tarif.
"Akan ada banyak keistimewaan yang
diberikan Omnibus Law sehingga bisa menggairahkan dunia usaha. Target kita,
April 2020 sudah bisa selesai. Namun demikian, legislatif tak bisa bekerja
sendirian dalam mendukung visi Presiden Joko Widodo dalam memajukan
perekonomian,” katanya.
Menurut Bamsoet perlu kerjasama dan fokus
kerja dari para pembantu presiden yang berada di berbagai pos kementerian
ekonomi Kabinet Indonesia Maju. Legislatif mengurus hal politik, menteri fokus
ke ekonomi. Maka Indonesia akan terbebas dari bayang-bayang resesi.
Sumber : Tim Media Ketua MPR RI
Post a Comment