Demi Rakyat, Bamsoet Minta Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Tidak Naik
JAKARTA
(KN),- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Kementerian Kesehatan
(Kemenkes) tidak menaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Yaitu untuk
peserta kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (PBU-BP) Kelas
III,” katanya ketika menanggapi polemik kenaikan BPJS Kesehatan, di Jakarta,
Rabu (13/11/19).
Sesuai
dengan hasil Rapat Kerja Gabungan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI dengan Kemenko
PMK, Kemenkes, Kementerian Sosial, Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan Direktur Utama BPJS Kesehatan pada
2 September 2019.
"Hasil
rapat kerja gabungan tersebut harus dihormati oleh seluruh pihak, khususnya
Kemneko PMK dan Kemenkes. Untuk itu saya mendukung Menkes agar Menteri Keuangan
dan Menko PMK tidak menaikan iuran BPJS Kesehatan kelas 3. Mereka adalah rakyat
yang harus dilindungi negara,” katanya.
Dikatakan, jangan
sampai juga institusi lembaga perwakilan rakyat terkesan dilecehkan. Persoalan
mengenai defisit anggaran dalam BPJS Kesehatan, bisa dicarikan solusinya dengan
efisiensi APBN dari pos-pos lainnya.
“Serta
pembenahan internal BPJS Kesehatan. Jangan karena alasan defisit, lantas rakyat
dikorbankan,” tandasnya.
Legislator
Partai Golkar Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga,
Banjarnegara, dan Kebumen ini menjelaskan, negara punya tiga hal dasar yang
wajib dipenuhi kepada rakyatnya, yaitu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan.
Dengan
pendapatan negara di tahun 2020 yang ditargetkan mencapai Rp 2.232,2 triliun,
negara seharusnya mampu menjamin ketiga kebutuhan rakyat tadi. Utamanya,
kesehatan yang menjadi modal utama bagi rakyat untuk beraktivitas.
Kuncinya
adalah pada political will pengelolaan keuangan negara (APBN). Apakah ditujukan
sebesarnya untuk kebutuhan rakyat atau justru ditujukan untuk belanja barang
dan pembiayaan operasional perjalanan dinas kementerian/lembaga.
“Jangan
sampai pemborosan/inefisiensi apalagi kebocoran APBN yang selalu terjadi setiap
tahunnya, kembali terulang di 2020," jelas Bamsoet.
Kepala Badan
Bela Negara FKPPI ini memaparkan, data Kementerian Keuangan mencatat terjadinya
inefisiensi anggaran di tahun 2016 mencapai Rp 50 triliun.
Di tahun
2017 potensinya mencapai Rp 40 triliun. Badan Pemeriksaan Keuangan melaporkan
dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2019, tercatat Rp 10.35 triliun
APBN yang pengelolaannya diduga bermasalah.
Menurutnya,
selain dalam pemanfaatan pengelolaan keuangan negara, Kementerian Keuangan juga
perlu memaksimalkan potensi pendapatan negara dari berbagai sektor perpajakan.
“Jangan ada
lagi pengemplang pajak yang tak ditindak. Seharusnya setalah melakukan tax
amnestry, sudah tak ada lagi pajak yang tertunggak dan diselewengkan.
Seluruhnya harus masuk ke kas negara untuk kemudian dimanfaatkan guna
kemakmuran rakyat," terang Bamsoet.
Wakil Ketua
Umum Pemuda Pancasila ini menegaskan, jika iuran BPJS Kesehatan untuk PBU-BP
Kelas III dinaikan, bukan tidak mungkin konsumsi masyarakat akan menurun
lantaran tak punya uang untuk belanja kebutuhan sehari-hari.
Jika
konsumsi rumah tangga sampai menurun, pada akhirnya akan turut memengaruhi
pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia menyebutkan,
sesuai data Badan Pusat Statistik, pertumbuhan konsumsi rumah tangga di Kuartal
IV menurun menjadi 5,01 persen dibanding kuartal sebelumnya yang mencapai 5,17
persen.
Ini menjadi
laju terlemah sejak Kuartal I-2018. Jika iuran BPJS Kesehatan Kelas III
dinaikan, bukan tidak mungkin rakyat akan menjerit dan mencekik pertumbuhan
konsumsi rumah tanga.
“Pada
gilirannya, akan berimbas kepada kondisi perekonomian nasional yang bisa jadi
akan bergejolak," pungkas Bamsoet.
deha--
Post a Comment