Bantuan kepada Orang Miskin Mengacu DTKS
KUNINGAN
(KN),- Berbagai program bantuan dari pemerintah pusat kepada orang miskin atau
Rumah Tangga Miskin (RTM) mengacu kepada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS) dulu disebut Basis Data Terpadu (BDT).
Hal itu
dikatakan Kasi Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kuningan, Didi Ahyana didampingi
Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial (Koorteks) Ima Mutasim di kantor
setempat, Senin (4/11/2019).
“Oleh
karenanya setiap operator di masing-masing desa dan kelurahan harus memahami aplikasi
Sistim Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKSNG) yang sudah disosialisasikan
pada saat bimbingan teknis (bimtek) beberapa waktu lalu,” katanya.
Dengan
adanya aplikasi SIKSNG untuk memudahkan verifikasi data orang miskin agar bisa tercatat
sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat.
Misalnya Bantuan
Pangan Non Tunai (BPNT) setiap Kelompok Penerima Manfaat (KPM) atau orang akan diberikan
kartu untuk mendapatkan beras atau telur di setiap agen warung di setiap desa.
“Untuk
memperoleh kartu tersebut, orangnya harus tercacat dalam Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) kalau dulu disebut Basis Data Terpadu (BDT) yang
diajukan Dinas Sosial dalam aplikasi SIKSNG secara online ke pusat,” katanya.
Termasuk bantuan
lainnya seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program
Keluarga Harapan (PKH) dan BPJS datanya harus mengacu kepada DTKS karena sudah
ada MoU dengan Kementerian Sosial.
Ia berharap pemerintahan
desa dan kelurahan seharusnya pro aktif dalam memverifikasi data orang miskin
atau Rumah Tangga Miskin (RTM) di wilayahnya yang dicatat ke dalam aplikasi SIKSNG
kemudian dikirim offline ke Dinas Sosial Kabupaten Kuningan.
Kendati
demikian, saat ini masih banyak operator dari desa dan kelurahan yang datang
berkoordinasi mengenai aplikasi SIKSNG meskipun telah mengikuti bimtek.
Ada dua
kemungkinan, lanjut Didi, bisa disebabkan kurangnya pemahaman operator terhadap
tata cara menggunakan komputer atau kemungkinan lainnya terjadi penggantian orang
yang ditunjuk sebagai operator.
“Di desa dan
kelurahan tidak semua operator bisa menggunakan komputer. Begitu pula terjadi pengantian
orang sehingga hal ini menjadi kendala karena harus kembali lagi dari nol,”
katanya.
Persoalan lainnya,
warga masyarakat justru datang ke Dinas Sosial Kabupaten Kuningan untuk
mendaftarkan diri agar tercatat dalam aplikasi SIKSNG, padahal seharusnya verifikasi
data itu oleh operator di desa atau kelurahan.
deha--
Post a Comment