Polres Ungkap Komplotan Curanmor, Salah Satunya Perempuan
KUNINGAN
(KN),- Kapolres Kuningan, AKBP Iman Setiawan, melalui Wakapolres, Kompol Hilman
Muslim, mengatakan, Polres Kuningan berhasil mengungkap pelaku pencurian
kendaraan bermotor (curanmor) di 14 TKP, Kuningan, Kamis (10/10/2019).
“Pengungkapan
perkara berdasarkan pada Laporan Polisi dari tiga Polsek, yaitu Garawangi, Cidahu
dan Ciawigebang,” katanya kepada sejumlah awak media dalam konferensi pers di
Mapolres Kuningan.
Disebutkan, korban yang melaporkan perkara curanmor tersebut yakni Sutrisno (48) warga Desa Wanasaraya, Pendi (35) warga Desa Karangkamulyan dan Toto Juanto (37) warga Desa Taraju.
Sedangkan pelaku tindak pidana curanmor dengan pemberatan terdiri dari dua laki-laki dan satu orang perempuan, berinisial SA (19), AS (17) dan SS (19), warga Dusun Cibangunan Rt 01/03 Desa Cihaur, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan.
“Mereka melakukan aksinya pada waktu dini hari menjelang Subuh antara pukul 02.00 hingga 05.00 wib dengan cara masuk pekarangan rumah korban dan merusak kunci kontak kendaraan korban menggunakan kunci palsu,” katanya didampingi Kasat Reskrim AKP Reza Fahlevi.
Disebutkan, korban yang melaporkan perkara curanmor tersebut yakni Sutrisno (48) warga Desa Wanasaraya, Pendi (35) warga Desa Karangkamulyan dan Toto Juanto (37) warga Desa Taraju.
Sedangkan pelaku tindak pidana curanmor dengan pemberatan terdiri dari dua laki-laki dan satu orang perempuan, berinisial SA (19), AS (17) dan SS (19), warga Dusun Cibangunan Rt 01/03 Desa Cihaur, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan.
“Mereka melakukan aksinya pada waktu dini hari menjelang Subuh antara pukul 02.00 hingga 05.00 wib dengan cara masuk pekarangan rumah korban dan merusak kunci kontak kendaraan korban menggunakan kunci palsu,” katanya didampingi Kasat Reskrim AKP Reza Fahlevi.
Kemudian
pelaku membawa pergi sepeda motor korban tanpa menghidupkan mesin ke jalan raya
dan didorong lagi dengan cara distep menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder
warna merah Nopol B-5989-TE milik pelaku.
Para pelaku
sudah diamankan Satreskrim Polres Kuningan dan disita barang
bukti terdiri dari 7 unit kendaraan sepeda motor, satu plat nomor polisi, dua buah
kunci kontak kendaraan, satu buah kunci pas dan tiga unit handphone.
"Pelaku
dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman
hukuman 7 tahun penjara," terang Wakapolres.
Selain itu, Polres Kuningan berhasil mengungkap pencurian kabel PT. Telkom, TKP Desa Babatan, Kecamatan Kadugede, 24 September 2019, pukul 17.30 wib.
"Tersangka DM (39) dan YA (22) keduanya warga Desa Kalapagunung, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan," katanya.
Begitu pula pencurian TKP Koperasi Mitra Usaha Mandiri, Jalan Ir. H. Juanda Kuningan, 23 September 2019 pukul 01.30 wib. Tersangka LF (26) warga Desa Tinggar, Kecamatan Kadugede dan RA (26) warga Desa Cileuleuy, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.
Selain itu, Polres Kuningan berhasil mengungkap pencurian kabel PT. Telkom, TKP Desa Babatan, Kecamatan Kadugede, 24 September 2019, pukul 17.30 wib.
"Tersangka DM (39) dan YA (22) keduanya warga Desa Kalapagunung, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan," katanya.
Begitu pula pencurian TKP Koperasi Mitra Usaha Mandiri, Jalan Ir. H. Juanda Kuningan, 23 September 2019 pukul 01.30 wib. Tersangka LF (26) warga Desa Tinggar, Kecamatan Kadugede dan RA (26) warga Desa Cileuleuy, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.
deha--
Post a Comment