Bantuan Hibah kepada Ormas Sesuai UU No 16 Tahun 2017




KUNINGAN (KN),- Bantuan hibah kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) berupa sarana kesekretariatan maupun bantuan keuangan untuk membiayai kegiatan sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kuningan diwakili Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Orkemas, Maman Nurachman, kepada media ini di ruang kerjanya, Jumat (4/10/2019).

Dijelaskan, UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.

Selain itu pula sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

“Dari 135 ormas yang tercatat, pemberian bantuan hibah kesekretariatan yang dilakukan Kesbangpol Kuningan diberikan secara bergiliran. Artinya setiap tahun tidak semua ormas mendapatkan bantuan itu, seperti tahun ini ada 17 ormas,” sebutnya.

Bantuan hibah kesekretariatan kantor, misalnya meja, kursi dan komputer. Jika diuangkan, bantuan kepada satu ormas rata-rata Rp. 8-9 juta rupiah. Sedangkan bantuan keuangan di tahun sekarang tidak ada karena tidak ada anggarannya.

Menurutnya, secara periodik Kesbangpol Kuningan melakukan verifikasi dan pendataan kepada 135 ormas, apakah kepengurusannya masih aktif atau tidak.

“Bantuan keuangan kepada ormas untuk kegiatan yang mengundang masyarakat dan internal organisasinya bersifat stimulan, biasanya kita juga diundang dalam acara tersebut dan diminta sebagai narasumber atau pemateri,” katanya.

Bantuan keuangan tidak hanya diberikan kepada ormas saja tetapi kepada partai politik sesuai jumlah kursi di DPRD Kuningan dan mekanismenya dilakukan bersama Tapem Setda Kuningan, Inspektorat serta KPU Kuningan.

“Mudah-mudahan dengan informasi pemberitaan di media massa, baik cetak, elektronik maupun online diharapkan masyarakat bisa memahami mengenai bantuan yang diberikan kepada ormas” kata Maman menutup pembicaraan.

deha--


Diberdayakan oleh Blogger.