Bantuan Hibah kepada Ormas Sesuai UU No 16 Tahun 2017
KUNINGAN (KN),- Bantuan hibah kepada organisasi kemasyarakatan (ormas)
berupa sarana kesekretariatan maupun bantuan keuangan untuk membiayai kegiatan
sudah diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017.
Hal itu
dikatakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kuningan diwakili Kepala Bidang Politik
Dalam Negeri dan Orkemas, Maman Nurachman, kepada media ini di ruang kerjanya,
Jumat (4/10/2019).
Dijelaskan, UU
Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.
Selain itu
pula sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian
Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah.
“Dari 135 ormas yang tercatat, pemberian bantuan hibah kesekretariatan yang dilakukan Kesbangpol
Kuningan diberikan secara bergiliran. Artinya setiap tahun tidak semua ormas
mendapatkan bantuan itu, seperti tahun ini ada 17 ormas,” sebutnya.
Bantuan
hibah kesekretariatan kantor, misalnya meja, kursi dan komputer. Jika
diuangkan, bantuan kepada satu ormas rata-rata Rp. 8-9 juta rupiah. Sedangkan
bantuan keuangan di tahun sekarang tidak ada karena tidak ada anggarannya.
Menurutnya, secara
periodik Kesbangpol Kuningan melakukan verifikasi dan pendataan kepada 135 ormas, apakah kepengurusannya masih aktif atau
tidak.
“Bantuan keuangan kepada ormas untuk kegiatan yang mengundang masyarakat dan internal organisasinya bersifat stimulan, biasanya
kita juga diundang dalam acara tersebut dan diminta sebagai narasumber atau
pemateri,” katanya.
Bantuan
keuangan tidak hanya diberikan kepada ormas saja tetapi kepada partai politik
sesuai jumlah kursi di DPRD Kuningan dan mekanismenya dilakukan bersama Tapem
Setda Kuningan, Inspektorat serta KPU Kuningan.
“Mudah-mudahan
dengan informasi pemberitaan di media massa, baik cetak, elektronik maupun
online diharapkan masyarakat bisa memahami mengenai bantuan yang diberikan
kepada ormas” kata Maman menutup pembicaraan.
deha--
Post a Comment