Arti Penting Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pekalongan
KAJEN (KN),- Direktorat Jenderal Tata Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengundang
Kabupaten Pekalongan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Sheraton Grand Jakarta
Gandaria City Hotel, Kamis (17/10/2019).
Selain Pekalongan, daerah lainnya yang turut diundang yaitu Kabupaten Purbalingga
dan Kota Cilegon yang sama-sama mengajukan perubahan RTRW.
Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi, memimpin
delegasi Pemkab Pekalongan diantaranya Sekretaris Daerah, Mukaromah Syakoer beserta
para Asisten dan 21 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten
Pekalongan.
“Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sangat
penting artinya dalam proses pembangunan yang dilakukan Kabupaten/Kota, karena
RTRW merupakan salah satu dasar dan pertimbangan perencanaan
pembangunan,” kata Asip Kholbihi.
Perubahan-perubahan yang terjadi di
lingkungan Kabupaten/Kota, seperti adanya akses jalan tol, adanya jalur sutet,
berubahnya fungsi lahan karena alam, seperti rob dan berubahnya arah orientasi
pembangunan karena arus investasi berakibat tidak relevannya RTRW yang sudah
ada.
Pertimbangan-pertimbangan tersebut yang
melatarbelakangi Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengajukan Perubahan Rencana
Tata Ruang Wilayah tahun 2011-2031 kepada Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Mengingat pentingnya perubahan RTRW ini bagi
Kabupaten Pekalongan, Bupati Asip Kholbihi memaparkan langsung di depan Team
Evaluasi Teknis Persetujuan Substansi Perubahan RTRW Propinsi/Kabupaten/Kota
terkait rencana perubahan RTRW Kabupaten Pekalongan.
Dalam paparannya, Bupati Asip menekankan
pentingnya perubahan RTRW terkait dengan percepatan pembangunan di
Kabupaten Pekalongan dan pemberian kepastian penggunaan/pemanfaatan dan
pengembangan lahan bagi berbagai pemangku kepentingan.
Lebih lanjut, Bupati Asip menyampaikan, dalam
pengajukan rencana perubahan RTRW ini, pemerintah Kabupaten Pekalongan telah
mempertimbangkan secara detail berbagai aspek yang menyangkut keseimbangan dan
keberlanjutan program.
Prinsip keseimbangan dan keberlanjutan sangat
penting untuk diperhatikan dalam rencana perubahan RTRW ini, Kabupaten
Pekalongan di satu sisi berharap menarik investasi di sektor industri, namun di
sisi lain harus tetap eksis di bidang produksi pertanian.
“Inilah contoh konkret aspek keseimbangan dan
keberlanjutan yang benar-benar diperhitungkan dalam rencana perubahan RTRW,”
ujar Bupati KH. Asip.
Di akhir paparannya Bupati Pekalongan
berharap besar akan disetujuinya Rancangan Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Pekalongan tahun 2011-2031.
“Kami sangat berharap rancangan perubahan
RTRW yang kami ajukan ini akan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia,” harap KH.
Asip.
(slam.s.u)
Post a Comment