Arti Penting Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pekalongan




KAJEN (KN),- Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengundang Kabupaten Pekalongan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Kamis (17/10/2019).

Selain Pekalongan, daerah lainnya yang turut diundang yaitu Kabupaten Purbalingga dan Kota Cilegon yang sama-sama mengajukan perubahan RTRW.  

Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi, memimpin delegasi Pemkab Pekalongan diantaranya Sekretaris Daerah, Mukaromah Syakoer beserta para Asisten dan 21 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan.

“Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sangat penting artinya dalam proses pembangunan yang dilakukan Kabupaten/Kota, karena RTRW merupakan salah satu dasar dan pertimbangan  perencanaan pembangunan,” kata Asip Kholbihi.

Perubahan-perubahan yang terjadi di lingkungan Kabupaten/Kota, seperti adanya akses jalan tol, adanya jalur sutet, berubahnya fungsi lahan karena alam, seperti rob dan berubahnya arah orientasi pembangunan karena arus investasi berakibat tidak relevannya RTRW yang sudah ada.

Pertimbangan-pertimbangan tersebut yang melatarbelakangi Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengajukan Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2011-2031 kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Mengingat pentingnya perubahan RTRW ini bagi Kabupaten Pekalongan, Bupati Asip Kholbihi memaparkan langsung di depan Team Evaluasi Teknis Persetujuan Substansi Perubahan RTRW Propinsi/Kabupaten/Kota terkait rencana perubahan RTRW Kabupaten Pekalongan.

Dalam paparannya, Bupati Asip menekankan pentingnya perubahan RTRW  terkait dengan percepatan pembangunan di Kabupaten Pekalongan dan pemberian kepastian penggunaan/pemanfaatan dan pengembangan lahan bagi berbagai pemangku kepentingan.

Lebih lanjut, Bupati Asip menyampaikan, dalam pengajukan rencana perubahan RTRW ini, pemerintah Kabupaten Pekalongan telah mempertimbangkan secara detail berbagai aspek yang menyangkut keseimbangan dan keberlanjutan program.

Prinsip keseimbangan dan keberlanjutan sangat penting untuk diperhatikan dalam rencana perubahan RTRW ini, Kabupaten Pekalongan di satu sisi berharap menarik investasi di sektor industri, namun di sisi lain  harus tetap  eksis di bidang produksi pertanian.

“Inilah contoh konkret aspek keseimbangan dan keberlanjutan yang benar-benar diperhitungkan dalam rencana perubahan RTRW,” ujar Bupati KH. Asip.

Di akhir paparannya Bupati Pekalongan berharap besar akan disetujuinya Rancangan Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pekalongan tahun 2011-2031.

“Kami sangat berharap rancangan perubahan RTRW yang kami ajukan ini akan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia,” harap KH. Asip. 

(slam.s.u)


Diberdayakan oleh Blogger.