PWI Kuningan Gratiskan Uji Kompetensi Wartawan
KUNINGAN
(KN),- Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI) Kabupaten Kuningan akan kembali menggratiskan biaya pelaksanaan
Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi para pemburu berita yang berasal dan
bertugas di wilayah Kota Kuda. Seperti halnya pelaksanaan kegiatan serupa
pada tahun 2018 lalu.
Ketua PWI Kabupaten Kuningan, Iyan Irwandi, mengatakan, pihaknya terus berusaha memfasilitasi wartawan-wartawan aktif
yang rajin melakukan peliputan sekaligus pemberitaan tentang Kota Kuda agar ditingkatkan kualitas sumber daya manusianya melalui
pelaksanaan UKW.
Namun dengan berbagai pertimbangan dan telah dikomunikasikan dengan pemerintah daerah, pelaksanaan UKW II Kabupaten Kuningan akan diselenggarakan akhir Oktober 2019.
“Khusus wartawan Kota Kuda dengan kuota 30 orang, akan digratiskan. Sedangkan kuota 10 orang bagi wartawan luar daerah, bakal dikenakan biaya Rp 750 ribu per orang,” sebut dia kepada kamangkaranews.com, Kamis (26/9/2019).
Namun dengan berbagai pertimbangan dan telah dikomunikasikan dengan pemerintah daerah, pelaksanaan UKW II Kabupaten Kuningan akan diselenggarakan akhir Oktober 2019.
“Khusus wartawan Kota Kuda dengan kuota 30 orang, akan digratiskan. Sedangkan kuota 10 orang bagi wartawan luar daerah, bakal dikenakan biaya Rp 750 ribu per orang,” sebut dia kepada kamangkaranews.com, Kamis (26/9/2019).
Ia mempersilahkan seluruh wartawan yang berminat untuk meningkatkan kompetensi menuju wartawan yang
profesional, guna mendaftarkan diri sampai akhir September ke kantor PWI
Kabupaten Kuningan di Jalan Raya RE Martadinata, Desa Ancaran,
Kecamatan Kuningan dekat bengkel Kawasaki.
Dalam pelaksanaan UKW kali ini, imbuhnya, PWI bekerjasama dengan pemerintah
daerah supaya wartawan-wartawan produktif asal Kota Kuda, dapat digratiskan
seperti tahun 2018 lalu.
“Kecuali wartawan luar daerah, mereka
harus membayar uang administrasi dengan kuota terbatas,” jelas lulusan terbaik
Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) Angkatan II, kemarin.
Persyaratan UKW, Iyan menjelaskan, jika mengacu pada ketentuan, maka seluruh peserta harus memenuhi ketentuan.
Diantaranya, wartawan aktif sesuai Pasal 1 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 40
tahun 1999 tentang Pers, mendapatkan rekomendasi atau surat tugas dari pimpinan
redaksi/pimpinan perusahaan pers dan memiliki alamat email pribadi.
Pada pelaksanaannya, membawa laptop dan flasdisk milik
sendiri sekaligus mampu mengoperasikannya, mengisi formulir pendaftaran
peserta, mengisi formulir data jurnalistik peserta UKW, menyerahkan pas poto
ukuran 3 x 4 dan 4 x 6 masing-masing empat lembar (latar belakang polos,
menghadap ke depan dan memakai baju, bukan kaos oblong).
“Ditambah lagi, menyerahkan karya jurnalistik
tiga bulan terakhir, menyerahkan foto copi badan hukum media tetapi
diutamakan Perseroan Terbatas (PT) dengan peruntukan tunggal untuk kegiatan
media sesuai Pasal 9 Ayat (2) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999,” pungkasnya.
deha--
Post a Comment