Petisi Jurnalis Kuningan Menolak RUU KUHP




KUNINGAN (KN),- Aliansi Jurnalis Kuningan Bersatu (Anarkis) menyampaikan petisi kepada Ketua dan pimpinan DPRD Kuningan dalam aksi demo menolak keras RUU KUHP di depan Gedung DPRD Kuningan Jalan RE Martadinata Ancaran, Senin (30/9/2019). 

Demo yang diikuti puluhan jurnalis bertepatan dengan pelantikan Ketua DPRD Kuningan diawali dengan long march dari Sekretariat PWI Kuningan, sambil kerap terdengar yel-yel menambah suasana semangat dan kebersamaan.   

Aksi para pewarta diwarnai treatikal berupa mayat yang kainnya terdapat bercak merah darah sebagai lambang “Matinya Kebebasan Pers” di Indonesia, khususnya di Kabupaten Kuningan.

Setibanya di depan Gedung DPRD Kuningan yang dijaga ketat aparat kepolisian, para jurnalis terus menerus meneriakkan penolakan RUU KUHP dan membentangkan spanduk serta pamplet yang berisi tulisan terkait penolakan tersebut.

Aksi demo itu dipimpin Koordinator Umum (Kordum) Iyan Irwandi yang juga Ketua PWI Kuningan dan beberapa jurnalis yang ditunjuk sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) berlangsung tertib. Bahkan jurnalis KOMPAS dari Cirebon turut memberikan orasi.   

“Setidaknya ada 10 pasal yang menjadi catatan merah kami yang ada dalam RUU KUHP,” ujar Iyan.

Setelah prosesi pelantikan pimpinan DPRD Kuningan selesai, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy keluar gedung menemui para jurnalis didampingi Wakil Ketua, Kokom Komariah, Dede Ismail, Ujang Kosasih dan Fraksi Partai Golkar, SAW Tresna.

Kemudian Kordum membacakan petisi yang terdiri dari sembilan point. Pertama, Presiden dan DPR RI tidak hanya menunda melainkan juga membatalkan RUU KUHP yang mengancam kebebasan Pers.

Kedua, kembali tegakan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Ketiga, hentikan dan adili para pelaku tindak kekerasan terhadap jurnalis. Keempat, Kapolri Tito Karnavian menindak tegas oknum polisi yang telah melakukan tindak kekerasan terhadap tiga jurnalis di Makasar. 

Kelima, hentikan penangkapan terhadap awak media. Keenam, tolak kiriminalisasi wartawan. Ketujuh, tidak ada keringanan hukuman bagi pelaku kekerasan dan remisi untuk pelaku pembunuh wartawan. Kedelapan, buka ruang terbuka dan dilibatkannya pers dalam perumusan kebijakan terkait pers.
         
Kesembilan, anggota DPRD Kabupaten Kuningan wajib menyampaikan petisi ini ke DPR RI secara resmi dan dibuktikan dengan tanda terima surat dari DPR RI selambat – lambatnya 7 hari pasca ditandatangani petisi ini.

Setelah petisi itu selesai dibacakan, kemudian ditandatangani Ketua DPRD Kuningan beserta para wakil dan diserahkan kepada Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy.

“Kami berjanji akan menyampaikan petisi ini ke DPR RI sesuai dengan keinginan teman-teman jurnalis Kuningan,” kata Nuzul.

deha--


Diberdayakan oleh Blogger.