Pemkab Kuningan Gelar Resepsi Itsbat Nikah
KUNINGAN (KN),- Bupati Kuningan, Acep
Purnama, mengatakan, perkawinan selain merupakan akad
yang suci juga
mengandung hubungan keperdataan.
Hal
itu disampaikan pada saat Resepsi Itsbat Nikah yang diikuti 90 orang pasangan
pengantin di Pendopo Kuningan, Senin (16/9/2019).
Menurutnya,
dalam Penjelasan Umum Undang-undang
No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan,
Pasal 2
(dua)
Ayat 2 (dua) dinyatakan, bahwa tiap-tiap perkawinan
dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencatatan
perkawinan yang dibuktikan akta nikah, apabila terjadi suatu perselisihan diantara
mereka atau salah satu tidak bertanggungjawab, maka yang lain dapat melakukan
upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh hak masing-masing.
“Melalui
akta nikah, suami istri memiliki bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah
mereka lakukan,” katanya.
Itsbat Nikah ini dapat mencatat dan mengesahkan secara administrasi melalui sebuah proses.
“Selain
itu juga dengan mengikuti Itsbat Nikah dapat semakin sempurna pula dalam meniti
kehidupan bersama keluarga,” katanya.
Nampak
hadir Wakil Bupati Kuningan, M. Ridho Suganda, Sekda Kuningan, Dian Rachmat
Yanuar, Ketua LKKS Kuningan, Ika Acep Purnama dan Wakil
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, U. Wanuddin.
Hadir
pula Kepala Kemenag Kuningan, Hanif Hanafi, Kadis Kependudukan dan Catatan
Sipil, HMS Zulkifli dan 90 orang pasangan pengantin beserta keluarga dan pejabat
lainnya.
deha--
Post a Comment