Jurnalis Kuningan : RUU KUHP Ancam Insan Pers Sebagai Pelaku Kriminal
KUNINGAN
(KN),- Aliansi Jurnalis Kuningan Bersatu (Anarkis) menilai ada 10 pasal dalam
RUU KUHP yang berpotensi mengancam para insan pers sebagai pelaku kriminal.
Hal itu
dipaparkan dalam aksi demo menolak keras RUU KUHP karena terdapat pasal-pasal
yang mengekang kebebasan pers di depan Gedung DPRD Kuningan Jalan RE Martadinata
Ancaran, Senin (30/9/2019).
Koordinator Umum (Kordum) aksi, Iyan Irwandi, mengatakan, meskipun Presiden RI belum lama ini mengumumkan penundaan pengesahan RUU KUHP, tetapi penundaan tersebut masih menjadi keresahan bersama, khususnya di kalangan jurnalis di Indonesia, begitu pula di Kabupaten Kuningan.
Koordinator Umum (Kordum) aksi, Iyan Irwandi, mengatakan, meskipun Presiden RI belum lama ini mengumumkan penundaan pengesahan RUU KUHP, tetapi penundaan tersebut masih menjadi keresahan bersama, khususnya di kalangan jurnalis di Indonesia, begitu pula di Kabupaten Kuningan.
“Untuk itu para
insan pers menolak pasal – pasal RUU KHUP yang mengekang kebebasan pers, karena
bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam Undang – Undang Nomor 40
Tahun 1999 Tentang Pers,” katanya.
Disebutkan, 10
pasal dimaksud yaitu Pasal 217 – 220 tentang tindak pidana terhadap martabat
presiden dan wakil presiden, Pasal 240 – 241 tentang penghinaan kepada
pemerintah, pasal 246 – 247 tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum,
pasal 262 -263 tentang penyiaran berita bohong.
Kemudian pada pasal 281 tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan, pasal 304 – 206 tindak pidana terhadap agama, pasal 353 – 354 tentang penginaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara, pasal 440 tentang pencemaran nama dan pasal 446 tentang pencemaran orang mati.
Kemudian pada pasal 281 tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan, pasal 304 – 206 tindak pidana terhadap agama, pasal 353 – 354 tentang penginaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara, pasal 440 tentang pencemaran nama dan pasal 446 tentang pencemaran orang mati.
Pasal-pasal
karet di RUU KUHP tersebut akan mengarahkan pers atau publik pada umumnya pada
praktik otoritarian seperti yang terjadi di Era Orde Baru. Mereka secara tidak
langsung mengeneralisasi pendapat kritis masyarakat termasuk kritik pers
sebagai penghinaan dan ancaman kepada penguasa.
“Maka, kami “Aliansi
Wartawan Kuningan Bersatu” dengan tegas mendesak untuk menolak dan membatalkan pasal-pasal
yang bertentangan dengan kebebasan pers,” tandasnya.
Masih kata Iyan, jangankan RUU KUHP, keberadaan Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 yang sudah jelas sebagai pedoman jurnalis, pada prakteknya kerap diabaikan.
Masih kata Iyan, jangankan RUU KUHP, keberadaan Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 yang sudah jelas sebagai pedoman jurnalis, pada prakteknya kerap diabaikan.
Menurutnya,
tindakan pemerintah dan aparatur negara kerap lupa dan tidak mengacu pada UU Pers
sehingga masih banyak terjadi tindak kekerasan terhadap jurnalis terutama
jurnalis di lapangan yang bertugas meliput berbagai peristiwa.
deha--
Post a Comment