Ika : 90 Pasangan Pengantin Memenuhi Syarat Sidang Itsbat Nikah
KUNINGAN (KN),- Ketua Lembaga
Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Kuningan,
Ika Acep Purnama, menyebutkan, peserta yang memenuhi syarat Sidang Itsbat Nikah
hari ini ada 90 orang pasangan pengantin.
”Setelah dilakukan verifikasi dan
validasi data Juli 2019 oleh Kantor Kemenag Kuningan, dari 400 pasangan yang
mendaftar ternyata yang memenuhi syarat ada 90 pasangan pengantin,” katanya, kepada
sejumlah wartawan, usai Resepsi Itsbat Nikah di Pendopo Kuningan, Senin (16/9/2019).
Sebelumnya, pada tanggal 30 Agustus
2019 lalu sudah dilangsungkan pernikahan pengantin yang telah mengikuti Sidang Itsbat
Nikah.
Ika
yang didampingi Wakil Ketua I LKKS, Dudi Budiana, mengatakan, tujuan Sidang Itsbat
Nikah untuk meningkatkan ketaatan hukum
dalam mewujudkan keluarga yang Sakinah, Mawadah
dan Warohmah.
“Kegiatan ini
sejalan dengan Visi Kuningan MAJU yakni Ma’mur,
Agamis dan Pinunjul Berbasis
Desa tahun
2023,”
katanya.
Diakui Ika, kegiatan Sidang Itsbat
Nikah sebenarnya melanjutkan program Almarhumah Utje Choeriah Suganda. Selain itu
juga, LKKS Kuningan terfokus kepada kegiatan bakti sosial.
Sementara itu, Kadis Kependudukan dan Catatan
Sipil, HMS Zulkifli, mengatakan, dengan mengikuti Sidang Istbat Nikah maka
pasangan pengantin selain memiliki Buku Nikah juga Kartu Keluarga, KTP dan Akte
Lahir Anak.
“Sekarang
identitas anak hasil perkawinan dari pasangan pengantin yang mengikuti Sidang
Itsbat Nikah secara administrasi kependudukan telah diakui negara,” katanya.
deha--
Post a Comment