Warga Desa Surajaya Tolak Perpanjangan Izin Pertambangan
PEMALANG (KN),- Warga masyarakat Desa
Surajaya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, dengan tegas menolak
perpanjangan izin pertambangan galian C milik Teguh Eka Saputra yang berlokasi
di Pedukuhan Slarang, Desa Surajaya.
Hal ini diungkapkan warga masyarakat, tokoh
pemuda dan karang taruna dalam forum dialog sosialisasi perpanjangan izin
pertambangan di balai desa setempat, Selasa (27/8/2019).
Rapat dialog tersebut dihadiri pemerintah
desa, BPD, pengusaha galian dan Babinsa serta masyarakat, tokoh pemuda maupun karangtaruna.
Kepala Desa Surajaya, Wasno, mengatakan, hari
ini tokoh pemuda dan tokoh masyarakat dikumpulkan untuk berdialog dengan
pemerintah desa dan pengembang galian guna kelanjutan perpanjangan izin
galian milik Teguh Eka Saputra.
Disebutkan, kontribusi dari pengembang ke
desa senilai Rp10.000 per rit dikembalikan kepada masyarakat untuk
pembangunan desa.
“Jadi jangan ada anggapan bahwa saya
mendapatkan Rp50.000.000 kemudian masyarakat hanya dapat Rp10.000, selama ada
pertambangan ini saya tidak pernah menerima apapun dari pengembang,” sebut dia.
Lebih lanjut dikatakan, forum ini sangat
menentukan nasib dan dampaknya tujuh pedukuhan yang ada di desa ini.
“Tetapi saya kembalikan kepada masyarakat, jadi
di dalam forum dialog ini saya menyerahkan kepada masyarakat untuk kelangsungan
pertambangan ini, mau dilanjut atau tidak izinnya, saya serahkan kepada kalian,"
katanya.
Sementara itu, Ketua Karang Taruna Pedukuhan
Slarang, Widi, menyampaikan pendapatnya, dengan tegas menolak perpanjangan izin
yang diajukan pihak pengembang.
"Secara umum kami kurang sependapat
dengan rencana perpanjangan izin ini, bahkan jika kami diberi kewenangan maka
akan kami tutup galian ini, dampak ekonomi yang kita dapat tidak sebanding
dengan dampak lingkungan yang rusak akibat penambangan tersebut,” katanya.
Menurutnya, reklamasi yang dijanjikan
pengembang juga tidak ada kenyataannya dan hanya diberi janji manis nanti ini
nanti itu dan lain sebagainya.
"Kami selaku karang taruna selama ini
juga memantau kegiatan penambangan tersebut, kami sangat mengkhawatirkan adanya
penyedotan pasir yang dilakukan ini akan berdampak lebih buruk lagi untuk
lingkungan,” imbuhnya
Hal yang sama diungkapkan tokoh masyarakat
setempat yang tidak menyebutkan namanya, ia tidak menyetujui adanya
perpanjangan izin penambangan karena sudah ada dua penambangan di tempat yang
sama.
"Saya beserta warga masyarakat menolak perpanjangan
izin penambangan tahun berikutnya karena saya beranggapan bahwa selama ini
sudah ada dua pengembang di tempat yang sama jelas dampaknya sangat tidak baik
untuk lingkungan jika ini diteruskan,” ungkapnya.
Pewarta : sR
Editor : deha
Post a Comment