Toto Suharto : Bubarkan BPJS
KUNINGAN (KN),- Menyikapi statement Ketua DPR
RI, Bambang Soesatyo, di media ini, Kamis (15/8//2019), tentang dana Badan
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) kepada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama (FKTP) rawan dikorupsi, mendapat tanggapan dari Wakil Ketua
DPRD Kuningan, Toto Suharto.
“BPJS sebaiknya dibubarkan,” katanya, kepada
kamangkaranews.com, melalui pesan WhatsAppp, Jumat (16/8/2019).
Menurutnya, kapitasi JKN BPJS pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) harus dirubah dengan sistem klaim per pasien,
bukan kuota pasien yang banyak disalahgunakan dan tidak efektif hanya menghabiskan
anggaran APBN saja.
Regulasi SJSN, JKN dan BPJS perlu ditinjau
ulang dan kembali ke PT Askes karena sistem klaim Free For Service sekarang dengan kuota yang tidak efektif.
“Pemerintah bekerjasama dengan PT Askes dan
asuransi lainnya karena selama ini dana kapitasi BPJS sangat mudah dikorupsi, itu
betul sekali,” katanya.
Dijelaskan, Permenkes Nomor 21 tahun 2016
tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk jasa
pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan
tingkat pertama yang sangat rawan, mudah
diselewengkan dan dikorupsi.
Terkait dukungan biaya operasional, maka
perlu ditinjau ulang yang sekiranya akan banyak merugikan uang negara, kapitasi
pembayaran lancar tapi kebalikan pelayan tingkat lanjutan rawat inap ini yang
bermasalah, banyak rumah sakit yang belum dibayar BPJS.
Padahal jelas, ada pasien perawatan berjalan
beda dengan kapitasi yang ditetapkan kuota per pasien kisaran 6000 sampai
dengan 8000 berobat tidak berobat, dana kapitasi yang dibayar BPJS tetap mengalir
tidak ada masalah.
“Lancar-lancar saja tapi klaim rumah sakit yang
jelas pasien sudah mendapatkan perawatan yang maksimal pembayarannya terhambat,”
katanya.
Disebutkan, ada satu rumah sakit sampai di atas
10 miliar belum terbayar oleh BPJS Kesehatan, itu sangat prihatin maka perlu
ada perubahan regulasi SJSN, JKN dan BPJS.
“BPJS bubarkan saja kembali ke PT Askes agar
lebih mandiri, mengingat dana kapitasi 60% jasa dan 40% peningkatan pelayanan yang
rawan dikorupsi. Karena yang 40% untuk dana pendukung operasional pertanggungjawabannya
bisa fiktif,” tandasnya.
Seandanya tiap kabupaten dana kapitasi 100 miliar, artinya
60 miliar untuk jasa dan 40 miliar untuk dana dukungan biaya operasional
peningkatan pelayanan.
“Bayangkan berapa triliun uang yang mudah diselewengkan,”
tegasnya.
deha--
Post a Comment