Toto Suharto : Bubarkan BPJS



KUNINGAN (KN),- Menyikapi statement Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, di media ini, Kamis (15/8//2019), tentang dana Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) rawan dikorupsi, mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Kuningan, Toto Suharto.
“BPJS sebaiknya dibubarkan,” katanya, kepada kamangkaranews.com, melalui pesan WhatsAppp, Jumat (16/8/2019).

Menurutnya, kapitasi JKN BPJS pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) harus dirubah dengan sistem klaim per pasien, bukan kuota pasien yang banyak disalahgunakan dan tidak efektif hanya menghabiskan anggaran APBN saja.

Regulasi SJSN, JKN dan BPJS perlu ditinjau ulang dan kembali ke PT Askes karena sistem klaim Free For Service sekarang dengan kuota yang tidak efektif.

“Pemerintah bekerjasama dengan PT Askes dan asuransi lainnya karena selama ini dana kapitasi BPJS sangat mudah dikorupsi, itu betul sekali,” katanya.

Dijelaskan, Permenkes Nomor 21 tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama  yang sangat rawan, mudah diselewengkan dan dikorupsi.

Terkait dukungan biaya operasional, maka perlu ditinjau ulang yang sekiranya akan banyak merugikan uang negara, kapitasi pembayaran lancar tapi kebalikan pelayan tingkat lanjutan rawat inap ini yang bermasalah, banyak rumah sakit yang belum dibayar BPJS.

Padahal jelas, ada pasien perawatan berjalan beda dengan kapitasi yang ditetapkan kuota per pasien kisaran 6000 sampai dengan 8000 berobat tidak berobat, dana kapitasi yang dibayar BPJS tetap mengalir tidak ada masalah.

“Lancar-lancar saja tapi klaim rumah sakit yang jelas pasien sudah mendapatkan perawatan yang maksimal pembayarannya terhambat,” katanya.

Disebutkan, ada satu rumah sakit sampai di atas 10 miliar belum terbayar oleh BPJS Kesehatan, itu sangat prihatin maka perlu ada perubahan regulasi SJSN, JKN dan BPJS.

“BPJS bubarkan saja kembali ke PT Askes agar lebih mandiri, mengingat dana kapitasi  60% jasa dan 40% peningkatan pelayanan yang rawan dikorupsi. Karena yang 40% untuk dana pendukung operasional pertanggungjawabannya bisa fiktif,” tandasnya.

Seandanya tiap  kabupaten dana kapitasi 100 miliar, artinya 60 miliar untuk jasa dan 40 miliar untuk dana dukungan biaya operasional peningkatan pelayanan.

“Bayangkan berapa triliun uang yang mudah diselewengkan,” tegasnya.

deha--


Diberdayakan oleh Blogger.