SMKN 3 Tegal Diduga Abaikan Surat Edaran Disdikbud Provinsi Jateng





TEGAL (KN),- SMKN 3 Tegal diduga mengabaikan surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah, nomor 422.7/10751 tentang Pembiayaan Layanan Penyelenggaraan Pendidikan pada satuan Pendidikan Menengah dan Khusus.

Surat edaran itu sebagai rujukan di setiap satuan pendidikan di tingkat SMA dan SMK negeri dalam pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru 2019/2020 untuk menunda menarik atau meminta sumbangan apapun kepada orang tua/wali peserta didik.

Bahkan ada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 tahun 2017 tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada sekolah menengah atas negeri, sekolah menengah kejuruan negeri dan sekolah luar biasa negeri di Provinsi Jawa Tengah.

Namun SMKN 3 Tegal disinyalir tidak mentaati aturan dan regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, baik melalui Disdikbud Jateng maupun Peraturan Gubernur Jawa Tengah.       

Salah seorang orang tua peserta didik baru yang namanya minta tidak dicantumkan, mengungkapkan, Jumat (2/8/2019), anaknya tahun ini mendaftar di SMKN 3 Tegal.

Ia menyebutkan, untuk biaya daftar ulang totalnya kurang lebih Rp. 5.000.000 seragam Rp.1.900.000 dan uang gedung/sarpras Rp.3.000.000.

“Bisa dicicil selama tiga bulan, tapi saya baru nitip karena belum ada uang dan untuk seragam semua ada kwitansinya disitu tertera bukan beli di koperasi sekolah tapi dipesankan ke pihak lain, " ungkapnya.

Pewarta : SR
Editor : deha


Diberdayakan oleh Blogger.