SMKN 3 Tegal Diduga Abaikan Surat Edaran Disdikbud Provinsi Jateng
TEGAL
(KN),- SMKN 3 Tegal diduga mengabaikan surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah, nomor 422.7/10751 tentang Pembiayaan Layanan Penyelenggaraan Pendidikan
pada satuan Pendidikan Menengah dan Khusus.
Surat
edaran itu sebagai rujukan di setiap satuan pendidikan di tingkat SMA dan SMK
negeri dalam pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru 2019/2020 untuk menunda
menarik atau meminta sumbangan apapun kepada orang tua/wali peserta didik.
Bahkan ada Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 12 tahun 2017 tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan
pendidikan pada sekolah menengah atas negeri, sekolah menengah kejuruan negeri
dan sekolah luar biasa negeri di Provinsi Jawa Tengah.
Namun
SMKN 3 Tegal disinyalir tidak mentaati aturan dan regulasi yang dikeluarkan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, baik melalui Disdikbud Jateng maupun Peraturan Gubernur Jawa Tengah.
Salah
seorang orang tua peserta didik baru yang namanya minta tidak dicantumkan, mengungkapkan,
Jumat (2/8/2019), anaknya tahun ini mendaftar di SMKN 3 Tegal.
Ia
menyebutkan, untuk biaya daftar ulang totalnya kurang lebih Rp. 5.000.000 seragam
Rp.1.900.000 dan uang gedung/sarpras Rp.3.000.000.
“Bisa
dicicil selama tiga bulan, tapi saya baru nitip karena belum ada uang dan untuk
seragam semua ada kwitansinya disitu tertera bukan beli di koperasi sekolah
tapi dipesankan ke pihak lain, " ungkapnya.
Pewarta
: SR
Editor
: deha
Post a Comment