Sekda Prihatin, Vandalisme Masih Marak
KUNINGAN (KN),- Sekda Kuningan, Dian Rachmat
Yanuar, mengaku prihatin terhadap aksi corat-coret di tembok fasilitas umum
atau vandalisme karena mengganggu kebersihan dan keindahan lingkungan.
Ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/8/2019), ia menjelaskan,
sudah berulangkali menghimbau secara tertulis maupun langsung dalam berbagai
kesempatan.
“K3 ini sedang kita galakan, termasuk vandalisme
saya sudah bicara ke Sat Pol PP Kuningan untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Dulu ada tindakan tegas dari Sat Pol PP kepada
orang-orang yang suka melakukan vandalisme, teguran keras kemudian dilakukan
pemanggilan, diberikan pembinaan dan pengarahan supaya tidak mengulangi lagi
perbuatan vandalisme.
“Kami akan menugaskan Sat Pol PP untuk
menindaklanjutinya, jika perbuatan itu terulang kembali maka akan diberikan
tindakan sesuai dengan aturan atau tipiring yang edukatif,” katanya.
Menurutnya, vandalisme bertentangan dengan Perda
Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,
Pasal 18 ayat satu (1) huruf (b).
Padahal pada Pasal 38 dan 40, selain sanksi
administratif, pelanggaran terhadap pasal 18 tersebut dikenakan pidana kurungan
paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.
Dian juga menerangkan, vandalisme bukan terjadi di tembok belakang
SMPN 7 dan SMAN 1 Kuningan tapi terdapat di Bola Dunia pertigaan Jalan Baru
Soekarno-Hatta atau sepanjang Jalan Siliwangi.
Ia menyampaikan terima kasih karena sudah diingatkan dan segera
akan mengambil langkah-langkah dengan Sat Pol PP, pelakunya harus diberi
peringatan keras.
“Kita sudah capek menata kota dan menggalakan K3 tapi pelaku
vandalisme sepertinya tidak punya etika,” katanya.
Ke depan, ia akan membangun tembok khusus untuk kegiatan
menggambar di dinding yang biasa disebut Mural atau Graffiti. Kemudian
dilombakan untuk mengurangi aksi vandalisme.
“Jika tembok itu sudah dibuatkan kemudian masih ada aksi
vandalisme, maka pelakunya akan dikenakan sanksi berat. Saya akan undang Sat
Pol PP untuk koordinasi mengenai ini,” tandasnya.
deha
Post a Comment