Ratusan Warga Binaan Lapas Mendapat Remisi
KUNINGAN (KN),- Sebanyak 306
warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kuningan
yang diusulkan mendapat Remisi Umum pada peringatan HUT Kemerdekaan ke-74 Republik
Indonesia, 81 orang diantaranya tidak memenuhi syarat substantif dan
administratif.
Dari jumlah warga binaan yang tidak memenuhi
syarat tersebut, status tahanan sebanyak 32 orang, Register F/Gagal PB 16
orang, belum ada JC atau bukan pelaku utama 7 orang serta menunggu SK PB/CMG 15
orang.
Sementara dua orang warga binaan dinyatakan
bebas, satu orang dinyatakan bebas berdasarkan Remisi Umum Tahun 2019. Sedangkan
satu orang warga binaan lainnya bebas berdasarkan putusan pengadilan
setelah selesai menjalani hukuman pidana.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II
Kuningan, Samsul Hidayat, menerangkan, Sabtu (17/8/2019) sebelumnya 8 orang
warga binaan Lapas Kelas II A Kuningan sudah bebas melalui Program Reintegrasi
yang diusulkan Remisi Umum Tahun 2019.
Sementara itu, Bupati Kuningan, Acep Purnama,
membacakan secara utuh sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Yassona Laoly.
Mengajak seluruh jajaran pemasyarakatan agar
menjadikan momentum kemerdekaan RI Tahun 2019 untuk meningkatkan kinerja,
mempercepat pelayanan serta mengubah pola kinerja yang dapat mengikuti
perkembangan isu-isu terkait pemasyarakatan.
Pemberian remisi umum seharusnya tidak hanya
dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan, melainkan merupakan apresiasi
negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan
perubahan perilaku.
Memperbaiki kualitas serta meningkatkan
kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk hidup mandiri,” katanya.
Nampak hadir, Wakil Bupati Kuningan, M. Ridho
Suganda, Sekda Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, para Kepala SKPD, Asisten Setda,
Kepala Bagian lingkungan Setda, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
deha--
Post a Comment