Pemasangan Logo Dilarang Memotret, Kapus Warungasem Mengaku Kebijakan Sendiri
BATANG (KN),- Kepala Puskesmas Warungasem, Kabupaten
Batang, Jawa Tengah, Yayan Nuryanah, mengatakan, Senin (19/8/2019) pemasangan logo
Dilarang Memotret di ruangan puskesmas adalah kebijakan internal dan untuk
kepentingan internal.
Ditanya mengapa dipasang di fasilitas umum,
sedangkan logo tersebut biasanya dipasang pada objek vital seperti Pertamina
dan Peruri, Yayan mengatakan, tidak mengetahuinya.
“Pemasangan itu untuk kebutuhan internal Puskesmas
Warungasem,” katanya.
Terpisah, Kadis Kesehatan Kabupaten Batang, Hidayah
Basbeth, melalui Kasi Pelayanan Kesehatan, Nurdin, menuturkan, tidak pernah
memerintahkan memasang logo tersebut di semua kantor dan fasilitas umum di lingkup
Dinkes Kabupaten Batang.
"Kami tidak pernah memerintahkan dan
juga tidak pernah memberikan instruksi" jawabnya.
Persoalan itu mencuat menindaklanjuti aduan dari
masyarakat tentang adanya logo dilarang motret di gedung fasilitas umum seperti
puskesmas dan PKD ketika wartawan sedang melakukan investigasi.
Di beberapa bangunan sentra kesehatan masyarakat
di Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, ditemukan adanya logo Dilarang
Memotret berdampingan dengan simbol Dilarang Merokok.
Untuk simbol larangan merokok memang sudah
tertuang dalam Perda no 6 tahun 2018, semua fasilitas kesehatan di Kabupaten Batang
dinyatakan kawasan bebas asap rokok.
Namun untuk simbol larangan memotret ini
tidak ditemukan adanya peraturan yang jelas, apakah perda, permendinkes dan
sebagainya.
Hasil investigasi di lapangan, Senin (19/8/2019)
ternyata pemasangan simbol tersebut untuk kebutuhan akreditasi puskesmas.
Ketua Tim Mutu Puskesmas Warungasem, Mila,
kepada kamangkaranews.com, menjelaskan, pemasangan bertujuan untuk menjaga
privasi pasien dan juga kenyamanan pasien.
Menurutnya, pemasangan logo ini mengacu ke Undang-undang
Rumah Sakit no 44 tahun 2009, tercantum dalam pasal 29, 32 dan 44.
Pewarta : rhm
Editor : deha
Post a Comment