Nah Lho, Orang Tua Murid Laporkan Pungli di Sekolah ke DPR RI



JAKARTA (KN),- Terkait adanya aspirasi dan laporan dari para orang tua murid tentang pungutan liar (pungli) yang dilakukan di sejumlah sekolah, membuat gerah anggota DPR RI.

“Biasanya modus pengadaan seragam sekolah, buku penunjang dan Latihan Kerja Siswa (LKS) serta kewajiban anak les di sekolah,” kata Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana, Selasa (13/8/2019).

Kemendikbud melalui dinas pendidikan di seluruh Indonesia agar menginstruksikan ke sekolah-sekolah untuk menjelaskan aturan yang mendasari kewajiban orang tua membeli seragam sekolah, buku penunjang dan LKS maupun kewajiban anak les di sekolah.

“Kami menghimbau kepada para orang tua murid untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk pungli di sekolah kepada dinas pendidikan setempat maupun kepada aparat penegak hukum,” kata Bambang.

Begitu pula Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemendikbud harus melakukan penyelidikan terhadap praktik-praktik tidak sesuai aturan yang dilakukan oleh oknum kepada orang tua murid.

"PPNS menindak tegas sekolah ataupun oknum tersebut guna memberikan efek jera terhadap pelaku," tandasnya.

Kemendikbud diminta meningkatkan pengawasan dan mengevaluasi kinerja pegawainya serta menerapkan sanksi tegas terhadap oknum yang melakukan tindakan mencemarkan nama baik sekolah berdasarkan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku. 

Kontributor Jakarta : Andika


Diberdayakan oleh Blogger.