Ketua DPR RI Kritisi PLN Bayar Kompensasi Potong Gaji Karyawan



JAKARTA (KN),- Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, mengkritisi metode pembayaran kompensasi dari PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) kepada masyarakat di Jabodetabek dan sebagian wilayah Jawa Barat yang terdampak pemadam listrik beberapa waktu lalu.  

Pasalnya, kompensasi sebesar Rp. 865 Miliar itu wacananya berasal dari pemotongan gaji 40.000 karyawan PT. PLN.

“Kami meminta PT. PLN untuk memberikan penjelasan mengenai wacana pemotongan gaji karyawannya serta aturan yang mendasarinya,” katanya, Kamis (8/8/2019).

Mengingat hal tersebut dapat merugikan pegawai PT. PLN dan berpotensi tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

PT. PLN untuk mengevaluasi aturan terkait kompensasi yang diberikan kepada konsumen apabila terjadi kejadian darurat seperti pemadaman.

Menurut Bamsoet yang merupakan kandidat terkuat Ketua Umum Partai Golkar di Munas Desember mendatang, PT PLN perlu mensosialisasikan kepada seluruh pegawainya, supaya aturan tersebut tidak merugikan berbagai pihak.

“PT. PLN agar melakukan audit secara menyeluruh terhadap gardu-gardu listrik, sehingga dapat diketahui penyebab secara pasti pemadaman seperti yang terjadi di Jabodetabek dan sebagian wilayah Jawa Barat beberapa waktu lalu,” tegasnya.

Kontributor Jakarta : Andika


Diberdayakan oleh Blogger.