Ketua DPR RI Kritisi PLN Bayar Kompensasi Potong Gaji Karyawan
JAKARTA (KN),- Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo,
mengkritisi metode pembayaran kompensasi dari PT. Perusahaan Listrik Negara
(PLN) kepada masyarakat di Jabodetabek dan sebagian wilayah Jawa Barat yang terdampak
pemadam listrik beberapa waktu lalu.
Pasalnya, kompensasi sebesar Rp. 865 Miliar
itu wacananya berasal dari pemotongan gaji 40.000 karyawan PT. PLN.
“Kami meminta PT. PLN untuk memberikan
penjelasan mengenai wacana pemotongan gaji karyawannya serta aturan yang
mendasarinya,” katanya, Kamis (8/8/2019).
Mengingat hal tersebut dapat merugikan
pegawai PT. PLN dan berpotensi tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015
tentang Pengupahan.
PT. PLN untuk mengevaluasi aturan
terkait kompensasi yang diberikan kepada konsumen apabila terjadi kejadian
darurat seperti pemadaman.
Menurut Bamsoet yang merupakan kandidat terkuat
Ketua Umum Partai Golkar di Munas Desember mendatang, PT PLN perlu mensosialisasikan
kepada seluruh pegawainya, supaya aturan tersebut tidak merugikan berbagai
pihak.
“PT. PLN agar melakukan audit secara
menyeluruh terhadap gardu-gardu listrik, sehingga dapat diketahui penyebab
secara pasti pemadaman seperti yang terjadi di Jabodetabek dan sebagian wilayah
Jawa Barat beberapa waktu lalu,” tegasnya.
Kontributor Jakarta : Andika
Post a Comment