Kendati Dikritisi Legislatif, BPJS Kesehatan Naik 100 Persen



JAKARTA (KN),- Kendati dikritisi Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo yang menyebut BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) rawan terjadi korupsi dan penyelewengan, Pemerintah tetap memuluskan BPJS Kesehatan.

Bahkan mulai bulan 1 September 2019, Pemerintah yang akan segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mencapai 100%.

Meskipun Ketua DPR RI meminta agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direksi BPJS Kesehatan untuk mempertimbangkan hasil rapat gabungan antara Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI dengan Pemerintah, rupanya tak bergeming.

“Kami meminta kenaikan iuran tersebut harus mempertimbangkan kemampuan keuangan dari masyarakat,” kata Bambang dalam siaran persnya, Jumat (30/8/2019).
         
Menurutnya, BPJS Kesehatan harus memperbaiki data kepesertaan dan pelayanan peserta BPJS Kesehatan serta memperbaiki kerjasama BPJS Kesehatan dengan rumah sakit agar dapat meningkatkan pelayanan kepada peserta BPJS.

Meminta Kemenkeu mempertimbangkan kenaikkan nilai iuran peserta BPJS Kesehatan tersebut, mengingat akan semakin banyak peserta yang menunggak pembayaran iuran.

“Dikhawatirkan masyarakat akan memilih menggunakan perusahaan asuransi swasta dikarenakan perbedaan tarif yang semakin kecil,” katanya.

Penyesuaian tarif iuran diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati,  mencapai Rp 160.000 per bulan per jiwa untuk kelas 1 peserta umum atau non PBI. Jumlah kenaikannya mencapai dua kali lipat dari sebelumnya sebesar Rp 80.000.

Sedangkan kelas 3, baik Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non PBI diusulkan menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa atau naik dua kali lipat untuk peserta PBI yang sebelumnya Rp 23.000 dan non PBI sebesar Rp 25.500.

Awalnya rencana kenaikan tarif ini akan diterapkan pada awal 2020. Namun Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyebut kenaikan tarif berlaku 1 September 2019.

deha--.


Diberdayakan oleh Blogger.