Kendati Dikritisi Legislatif, BPJS Kesehatan Naik 100 Persen
JAKARTA (KN),- Kendati dikritisi Ketua DPR
RI, Bambang Soesatyo yang menyebut BPJS Kesehatan kepada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) rawan terjadi korupsi dan penyelewengan, Pemerintah tetap memuluskan BPJS Kesehatan.
Bahkan mulai bulan 1 September 2019, Pemerintah
yang akan segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan
iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mencapai 100%.
Meskipun Ketua DPR RI meminta agar Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) dan Direksi BPJS Kesehatan untuk mempertimbangkan hasil
rapat gabungan antara Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI dengan Pemerintah,
rupanya tak bergeming.
“Kami meminta kenaikan iuran tersebut harus
mempertimbangkan kemampuan keuangan dari masyarakat,” kata Bambang dalam siaran
persnya, Jumat (30/8/2019).
Menurutnya, BPJS Kesehatan harus memperbaiki
data kepesertaan dan pelayanan peserta BPJS Kesehatan serta memperbaiki
kerjasama BPJS Kesehatan dengan rumah sakit agar dapat meningkatkan pelayanan
kepada peserta BPJS.
Meminta Kemenkeu mempertimbangkan kenaikkan
nilai iuran peserta BPJS Kesehatan tersebut, mengingat akan semakin banyak
peserta yang menunggak pembayaran iuran.
“Dikhawatirkan masyarakat akan memilih
menggunakan perusahaan asuransi swasta dikarenakan perbedaan tarif yang semakin
kecil,” katanya.
Penyesuaian tarif iuran
diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mencapai Rp 160.000 per bulan per jiwa untuk
kelas 1 peserta umum atau non PBI. Jumlah kenaikannya mencapai dua kali lipat
dari sebelumnya sebesar Rp 80.000.
Sedangkan kelas 3, baik Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non PBI diusulkan menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa atau naik dua kali lipat untuk peserta PBI yang sebelumnya Rp 23.000 dan non PBI sebesar Rp 25.500.
Awalnya rencana kenaikan tarif ini akan diterapkan pada awal 2020. Namun Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyebut kenaikan tarif berlaku 1 September 2019.
deha--.
Post a Comment