Hamid : Meskipun Madrasah Status Negeri Namun Rasa Swasta



SLAWI (KN),- Kepala  Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 5 di Desa Pecabean, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Hamid, mengatakan, Senin (5/8/2019) meskipun madrasah ini berstatus negeri namun rasa swasta.

“Saya katakan demikian karena dari semua staf dan pegawai yang ada disini semuanya honorer,” katanya ketika ditemui di ruang kerjanya.

Disebutkan, kurang lebih ada 30 pegawai termasuk guru pengajar dan penjaga sekolah semua adalah GTT dan PTT yang negeri hanya satu  orang.

Menurutnya, untuk pembiayaan pembangunan tiga lokal ruang kelas baru menggunakan anggaran sumbangan swadaya orang tua wali murid dan guru dengan estimasi anggaran Rp.95.000.000.

Sedangkan sumbangan uang gedung dari siswa kelas VII sebesar Rp.1.200.000 dan SPP Rp.40.000/bulan sesuai kesepakatan.

Untuk penambahan ruang kelas baru ini berdasarkan kesepakatan bersama antara satuan pendidikan dan ketua komite.

“Awalnya untuk memulai pembangunan gedung tersebut terpaksa saya dan satu teman guru yang PNS mengeluarkan dana pribadi sebesar Rp.50.000.000,” imbuhnya.

Pantauan media ini, (MTs) Negeri 5 sebelumnya menyandang predikat sekolah Satu Atap (SA) dengan Madrasah Tsanawiyah Negeri Slawi.

Dalam proses Pendaftaran Peserta Didik Baru tahun ajaran baru 2019/2020 MTs Negeri 5 berhasil meraih 200 peserta didik baru. Berarti jumlah keseluruhan peserta didik yang ada madrasah tersebut berjumlah 425 dari semua tingkatan.

Namun demikian, meskipun termasuk kategori MTs Negeri, masih saja ada kebijakan membayar uang gedung dan SPP bagi peserta didik baru serta biaya daftar ulang bagi siswa yang naik tingkatan kelas.

Terpisah, Ketua LSM BINUS, Harjo Yiyatno, menanggapi hal ini seraya mengatakan, pendidikan merupakan tanggungjawab pemerintah pusat, daerah dan masyarakat.

“Kebutuhan prasarana dan sarana untuk kemajuan pendidikan sudah kewajiban kita semua tetapi jangan asal-asalan,” katanya.

Dicontohkan, ketika satuan pendidikan membutuhkan gedung baru dalam rangka pemenuhan kebutuhan ruang kegiatan belajar dan mengajar sudah keharusan mengajukan proposal permohonan kepada dinas terkait atau kementerian yang yang menaungi dan membidangi.

“Bukan lantas orang tua/wali peserta didik yang harus menanggungnya dengan nilai sumbangan yang sudah ditentukan, apalagi sumbangan tersebut tidak memenuhi prinsip musyawarah, akuntabilitas, keadilan, kecukupan serta keterbukaan," katanya.

Jka dihitung jumlah peserta didik kelas VII yang dimintai sumbangan sebesar itu ditambah dengan jumlah siswa yang naik tingkatan ke kelas VIII dan kelas IX sudah sangat banyak.

Pewarta : sR/fR
Editor : deha


Diberdayakan oleh Blogger.