DPR RI Minta Polri Tutup 50 Tambang Batu Bara Ilegal di Kalsel
JAKARTA (KN),- DPR RI meminta Polri untuk segera
menutup aktivitas 50 pertambangan batu bara ilegal di Kalimantan Selatan.
Hal itu dikatakan Ketua DPR RI, Bambang
Soesatyo di Jakarta, Sabtu (3/8/2019).
Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba)
bersama Dinas ESDM agar menghentikan aktivitas penambangan
tersebut.
“Termasuk menyita peralatan yang digunakan
oleh para oknum penambang ilegal dan meningkatkan
pengawasan serta patroli secara berkala untuk mencegah adanya aktivitas penambangan batubara
ilegal wilayah itu,” katanya.
Kementerian ESDM bersama Dinas ESDM dan Polri secepatnya menyelidiki dan menindak tegas
pelaku penambangan ilegal sesuai dengan Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurutnya, Kementerian ESDM agar memberdayakan masyarakat sekitar dalam
mengelola sumber daya alam setempat (minyak bumi, batu bara, gas alam, tambang
mineral dan barang tambang non-mineral).
“Sehingga dapat mencegah terjadinya
pertambangan ilegal,” katanya.
Ia pun mendorong Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Daerah (Pemda) serta Dinas Kehutanan dan Perkebunan melakukan
reklamasi lahan pertambangan pasca tambang untuk memulihkan lahan sesuai peruntukannya.
Bamsoet berharap kepada seluruh
perusahaan tambang untuk menjalankan aktivitas pertambangan dengan mentaati peraturan perundangan yang berlaku.
“Hal itu meminimalisir dampak yang
ditimbulkan akibat tata kelola tambang yang buruk dan tidak sesuai dengan
Standar Operasional Prosedur (SOP),” katanya.
Kontributor : Andika Herdiyana
Post a Comment