DPR RI Minta Penjelasan Naiknya Tunjangan Cuti Tahunan Dewas dan Direksi BPJS
JAKARTA (KN),- DPR RI meminta penjelasan Kementerian
Keuangan terkait adanya kenaikan tunjangan cuti tahunan untuk Dewan Pengawas
dan Direksi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan
(BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan).
“Kenaikan itu telah disetujui oleh Menteri
Keuangan,” kata Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, Kamis (15/8/2019).
Dijelaskan, hal itu diatur dalam Peraturan
Kementerian Keuangan Nomor 112/PMK.02/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menter! Keuangan Nomor 34/Pmk.02/2015 Tentanq Manfaat Tambahan Lainnya dan
Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS.
“Oleh karenanya, DPR RI perlu mempertanyakan urgensi
diterbitkannya peraturan menteri tersebut,” tandasnya.
Dikatakan, pemberian kenaikan tunjangan
sebanyak dua kali gaji akan semakin membebani biaya operasional BPJS Kesehatan
yang saat ini sudah mengalami defisit keuangan.
Menurutnya, pemerintah untuk melakukan audit
keuangan BPJS mengingat besarnya biaya tunjangan yang diajukan tidak sesuai
dengan keuangan BPJS yang mengalami defisit.
“Kami mengimbau BPJS Kesehatan maupun BPJS
Ketenagakerjaan untuk terus meningkatkan kinerja dan selalu memberikan
pelayanan terbaik untuk masyarakat Indonesia,” katanya.
Andika--
Post a Comment