DPR RI Minta Penjelasan Naiknya Tunjangan Cuti Tahunan Dewas dan Direksi BPJS



JAKARTA (KN),- DPR RI meminta penjelasan Kementerian Keuangan terkait adanya kenaikan tunjangan cuti tahunan untuk Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan).

“Kenaikan itu telah disetujui oleh Menteri Keuangan,” kata Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, Kamis (15/8/2019).

Dijelaskan, hal itu diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 112/PMK.02/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 34/Pmk.02/2015 Tentanq Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS.

“Oleh karenanya, DPR RI perlu mempertanyakan urgensi diterbitkannya peraturan menteri tersebut,” tandasnya.

Dikatakan, pemberian kenaikan tunjangan sebanyak dua kali gaji akan semakin membebani biaya operasional BPJS Kesehatan yang saat ini sudah mengalami defisit keuangan.

Menurutnya, pemerintah untuk melakukan audit keuangan BPJS mengingat besarnya biaya tunjangan yang diajukan tidak sesuai dengan keuangan BPJS yang mengalami defisit.

“Kami mengimbau BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan untuk terus meningkatkan kinerja dan selalu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Indonesia,” katanya.

Andika--


Diberdayakan oleh Blogger.