Di Kuningan, Baru 52.000 Anak Memiliki KIA
KUNINGAN (KN),- Di Kabupaten Kuningan hingga saat
ini baru 52.000 anak yang sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) dari Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan.
“Minimnya pengetahuan masyarakat tentang keberadaan Kartu
Identitas Anak (KIA) kita terus melakukan sosialisasi ke seluruh masyarakat di
Kabupaten Kuningan,” kata Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Iwan Drajat
Santana, Jumat (9/8/2019).
Dijelaskan, KIA mulai diperkenalkan ke publik secara terbatas
pada tahun 2016. Sedangkan untuk Kabupaten Kuningan launching pertama KIA tahun
2017 di Kecamatan Kramatmulya.
Tahun
2019 seluruh anak Indonesia wajib memiliki Kartu Identitas Anak,” katanya.
Menurutnya,
KIA merupakan perwujudan kesungguhan pemerintah dalam meningkatkan kualitas
pelayanan publik.
Sehingga
tidak ada lagi diskriminasi dalam pelayanan administrasi kependudukan yang
sebelumnya hanya penduduk yang telah mencapai usia 17 tahun ke atas atau yang
sudah menikah yang boleh punya KTP.
“Sekarang
penduduk yang berusia dibawah 17 tahun juga wajib punya KTP Anak yang disebut
KIA,” katanya.
Pemerintah
menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan
pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak
konstitusional Warga Negara Indonesia,” katanya.
deha--
Post a Comment