Bupati Kuningan Diminta Tegas Terhadap Rentenir “Berkedok” Koperasi
KUNINGAN (KN),- Salah seorang warga Kuningan di
perantauan yang tidak mau namanya dicantumkan, melalui WhatApps mengatakan, Rabu
(7/8/2019) Bupati Kuningan dan Komisi II DPRD Kuningan diminta tegas menyikapi maraknya
rentenir “berkedok” (bertopeng) koperasi.
“Saya berharap Bupati Kuningan menindak tegas
para rentenir yang mengatasnamakan Koperasi Usaha Simpan Pinjam (USP) di
Kabupaten Kuningan karena merusak marwah koperasi sebagai Soko Guru Perekonomian
Indonesia sesuai Pasal 33 ayat (1) UUD 1945,” harapnya.
Akan lebih elok, jika Bupati Kuningan segera menugaskan
Kadis Koperasi dan UKM, Kadis PMPTSP (Perijinan)
dibantu kepolisian agar membekukan ijin dan menutup usaha Koperasi USP yang disinyalir
adalah rentenir.
“Ini juga pekerjaan rumah bagi anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang
baru dan akan dilantik tanggal 9 September 2019, khususnya Komisi II menangani bidang
perekonomian,” kata pria lulusan IKOPIN yang sekarang berdomisili
di Bandung.
Rentenir Koperasi USP yang
tidak mematuhi regulasi dan ketentuan perkoperasian bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
1992 Tentang Perkoperasian.
deha--
Post a Comment