SMKN 2 Tegal Diduga Abaikan Surat Edaran Disdikbud Jateng




TEGAL (KN),- Kegiatan belajar mengajar di semua jenjang pendidikan pada tahun ajaran baru sudah dimulai seminggu yang lalu, tak terkecuali di tingkat SMA dan SMK negeri maupun swasta.

Namun sangat disayangkan ternyata masih saja ada sekolah yang menerapkan kebijakannya tidak mematuhi rambu-rambu sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Diantaranya surat edaran dari Disdikbud Provinsi Jawa Tengah tertanggal 4 Juli 2019 Nomor 422.7/10751 tentang Pembiayaan Layanan Penyelenggaraan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah dan Khusus di Provinsi Jawa Tengah.

Isi surat itu berbunyi satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB negeri diminta untuk menunda menetapkan dan memungut/meminta sumbangan orang tua/wali peserta didik dalam pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan yang merupakan peran serta masyarakat sampai dengan diterbitkannya kebijakan lebih lanjut.

Kendati demikian, masih terdapat sekolah yang mewajibkan kepada calon peserta didik baru membayar lunas sejumlah uang yang sudah ditentukan nominalnya oleh sekolah dengan alasan titipan uang PSM sambil menunggu rapat komite dan kebijakan pemerintah provinsi.

Seperti halnya yang terjadi di SMKN 2 Tegal, salah seorang wali murid berinisal S, mengungkapkan, Kamis (25/7/2019) ketika anaknya daftar ulang harus membayar Rp. 1.485.000.

“Saya hanya membawa uang Rp. 1.000.000 dan saya katakan kekurangannya menyusul besok tapi oleh pihak sekolah tidak bisa kurang dan harus lunas semua baru bisa diterima termasuk seragamnya diberikan,” katanya.

Akhirnya, ia terpaksa pulang dengan tangan kosong dan besoknya baru bisa membayar lunas.

Kepala SMKN 2 Tegal, berinisial SI, ketika dihubungi melalui aplikasi WAnya menolak untuk bisa bertemu dengan ketua komite dan ketua panitia PPDB seolah keberatan.

"Tidak usah semuanya sudah diklarifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi," katanya.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Wilayah XI bersama Kasi SMK ketika akan dikonfirmasi sedang tidak ada di tempat dan yang bisa ditemui hanya Mujaedi selaku Kasi SMA, menjelaskan, sekolah itu harus waspada dan taat kepada aturan dinas.

“Kalau ini kan sudah ada buktinya nanti akan kami tegur agar supaya diselesaikan dan dikembalikan, segera hari ini juga akan saya kunjungi sekolah tersebut untuk klarifikasi, jangan sampai ini akan merugikan wali murid dengan adanya kebijakan sekolah yang tidak sesuai dengan kebijakan dinas provinsi," katanya

Terpisah, Slamet salah seorang masyarakat peduli pendidikan yang juga tergabung dalam LSM BINUS sangat menyayangkan dengan penerapan kebijakan yang diambil oleh pihak sekolah.

"Saya kira ini merupakan kebijakan yang keliru, saya berpikir bahwa pihak sekolah sedang bermain api dengan kebijakannya sendiri,” katanya.

Sambil melihat kuitansi pembayaran, ia mengatakan, di dalam bukti kalimat yang terlampir tertulis sangat jelas “bagi yang berkenan” tapi kenyataannya adalah memaksa wali murid membayar lunas uang titipan.

“Jika  bahasanya nitip berarti kan seadanya bila ada tetapi jika memang belum ada kan tidak harus dipaksakan," jelasnya.

TIM


Diberdayakan oleh Blogger.