SMKN 2 Tegal Diduga Abaikan Surat Edaran Disdikbud Jateng
TEGAL
(KN),- Kegiatan belajar mengajar di semua jenjang pendidikan pada tahun ajaran
baru sudah dimulai seminggu yang lalu, tak terkecuali di tingkat SMA dan SMK
negeri maupun swasta.
Namun
sangat disayangkan ternyata masih saja ada sekolah yang menerapkan kebijakannya
tidak mematuhi rambu-rambu sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah melalui
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Diantaranya
surat edaran dari Disdikbud Provinsi Jawa Tengah tertanggal 4 Juli 2019 Nomor
422.7/10751 tentang Pembiayaan Layanan Penyelenggaraan Pendidikan pada Satuan
Pendidikan Menengah dan Khusus di Provinsi Jawa Tengah.
Isi
surat itu berbunyi satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB negeri diminta untuk
menunda menetapkan dan memungut/meminta sumbangan orang tua/wali peserta didik
dalam pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan yang merupakan peran serta
masyarakat sampai dengan diterbitkannya kebijakan lebih lanjut.
Kendati
demikian, masih terdapat sekolah yang mewajibkan kepada calon peserta didik
baru membayar lunas sejumlah uang yang sudah ditentukan nominalnya oleh sekolah
dengan alasan titipan uang PSM sambil menunggu rapat komite dan kebijakan
pemerintah provinsi.
Seperti
halnya yang terjadi di SMKN 2 Tegal, salah seorang wali murid berinisal S, mengungkapkan,
Kamis (25/7/2019) ketika anaknya daftar ulang harus membayar Rp. 1.485.000.
“Saya
hanya membawa uang Rp. 1.000.000 dan saya katakan kekurangannya menyusul besok
tapi oleh pihak sekolah tidak bisa kurang dan harus lunas semua baru bisa
diterima termasuk seragamnya diberikan,” katanya.
Akhirnya,
ia terpaksa pulang dengan tangan kosong dan besoknya baru bisa membayar lunas.
Kepala
SMKN 2 Tegal, berinisial SI, ketika dihubungi melalui aplikasi WAnya menolak
untuk bisa bertemu dengan ketua komite dan ketua panitia PPDB seolah keberatan.
"Tidak
usah semuanya sudah diklarifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi," katanya.
Sementara
itu, Kepala Cabang Dinas Wilayah XI bersama Kasi SMK ketika akan dikonfirmasi sedang
tidak ada di tempat dan yang bisa ditemui hanya Mujaedi selaku Kasi SMA,
menjelaskan, sekolah itu harus waspada dan taat kepada aturan dinas.
“Kalau
ini kan sudah ada buktinya nanti akan kami tegur agar supaya diselesaikan dan
dikembalikan, segera hari ini juga akan saya kunjungi sekolah tersebut untuk
klarifikasi, jangan sampai ini akan merugikan wali murid dengan adanya
kebijakan sekolah yang tidak sesuai dengan kebijakan dinas provinsi," katanya
Terpisah,
Slamet salah seorang masyarakat peduli pendidikan yang juga tergabung dalam LSM
BINUS sangat menyayangkan dengan penerapan kebijakan yang diambil oleh pihak
sekolah.
"Saya
kira ini merupakan kebijakan yang keliru, saya berpikir bahwa pihak sekolah
sedang bermain api dengan kebijakannya sendiri,” katanya.
Sambil
melihat kuitansi pembayaran, ia mengatakan, di dalam bukti kalimat yang
terlampir tertulis sangat jelas “bagi yang berkenan” tapi kenyataannya adalah
memaksa wali murid membayar lunas uang titipan.
“Jika
bahasanya nitip berarti kan seadanya bila ada tetapi jika memang belum ada kan
tidak harus dipaksakan," jelasnya.
TIM
Post a Comment