Penetapan Caleg Terpilih Tunggu Surat KPU RI
KUNINGAN (KN),- Meski sudah ada putusan
dismissal Mahkamah Konstitusi, KPU Kabupaten Kuningan belum menentukan tanggal
pelaksanaan rapat pleno penetapan caleg terpilih.
“Karena belum keluarnya surat perintah dari
KPU RI. Tak hanya KPU Kuningan, hal yang sama juga terjadi di daerah lain di
seluruh Indonesia,” Ketua KPU Kuningan, Asep. Z. Fauzi, Kamis (25/7/2019).
Menurutnya, KPU Kabupaten Kuningan beralasan
pihaknya hanya sebagai implementator kebijakan. Sementara regulatornya adalah
pimpinan KPU di tingkat pusat.
Putusan MK terkait Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPRD, pelaksanaan rapat pleno tetap harus
menunggu surat edaran KPU RI.
“Kami belum menentukan tanggal rapat pleno
penetapan perolehan kursi dan calon terpilih. Kepastian waktunya memang harus
menunggu surat dari KPU RI,” kata Asfa panggilan akrabnya.
Dijelaskan, kalau sudah keluar maka paling
lambat lima hari setelah surat diterima rapat pleno harus digelar.
Mudah-mudahan dalam waktu dekat suratnya segera turun.
Mantan Sekjen KNPI Kuningan itu menyadari
rapat pleno ini sangat ditunggu oleh banyak pihak, terutama partai politik dan
calon anggota DPRD Kuningan yang diprediksi terpilih.
Sebelum ada kepastian tanggal, dia berharap
agar semuanya tetap bersabar. Namun demikian, dia menegaskan bahwa secara teknis
KPU Kuningan sudah siap menggelar rapat pleno.
Ketika disinggung adanya beberapa daerah yang
sudah menetapkan calon terpilih, dia menerangkan, hal itu hanya berlaku bagi
daerah yang tidak ada PHPU.
Rapat plenonya pun digelar setelah MK
menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang kemudian
ditindaklanjuti dengan keluarnya surat perintah dari KPU RI.
deha--
Post a Comment