MK Keluarkan Putusan Dismissal Untuk PHPU Pileg Kabupaten Kuningan
KUNINGAN (KN),- Sejumlah permohonan perkara
perselisihan hasil pemilu (PHPU) pemilihan legislatif 2019 dinyatakan tidak
bisa diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu setelah MK mengeluarkan Putusan
Dismissal pada Senin 22 Juli 2019 untuk sebagian lokus perkara yang
teregistrasi, termasuk di Kabupaten Kuningan.
“Menurut informasi yang diterima, putusan ini
dikenakan terhadap permohonan yang dinilai tidak memenuhi syarat formal dalam
pengajuan gugatan ke MK,” kata Ketua KPU Kuningan, Asep. Fauzi, Senin (22/7/2019).
Dijelaskan, syarat formal yang dimaksud
terkait tiga hal, yakni terkait wewenang MK untuk mengadili perkara, batas
pengajuan perkara dan legal standing atau kedudukan hukum dari pemohon.
Jika salah satu syarat formal tersebut tidak
terpenuhi biasanya itulah yang dinyatakan tidak diterima oleh MK.
Secara norma Putusan Dismissal terhadap
sebanyak 58 perkara ini, termasuk di dalamnya Kabupaten Kuningan, sudah bisa
jadi sumber hukum bagi kegiatan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon
terpilih.
“Sebab kekuatan hukumnya setara dengan
Putusan Akhir yang akan dibacakan oleh MK antara tanggal 6 sampai 9 Agustus
2019,” katanya.
Adanya putusan dismissal ini berarti perkara
yang digelar di MK tidak dilanjutkan dan tidak harus menunggu Putusan Akhir.
Sisanya MK memutuskan untuk menindaklanjuti
122 perkara di seluruh Indonesia. Ke-122 perkara ini akan diperiksa lebih
lanjut dalam sidang pemeriksaan saksi, ahli dan pembuktian.
“Untuk Kabupaten Kuningan, Putusan Dismissal
berlaku bagi dua perkara PHPU DPRD Kabupaten yang diajukan caleg dari partai
Gerindra dan caleg Partai Demokrat yang semuanya adalah caleg DPRD Kabupaten di
Dapil Kuningan 1,” katanya.
Terhadap gugatan tersebut, sebagai pihak
termohon KPU Kabupaten Kuningan sudah menyerahkan berbagai alat bukti untuk
menjawab poin-poin yang disengketakan oleh pemohon sejak bulan Juni lalu.
Alat bukti dari KPU Kuningan yang sudah
diserahkan ke MK antara lain, sertifikat model C1, DAA1, DA1, sampai DB1.
Tak hanya itu, dilengkapi juga berbagai surat
dan dokumen penting lainnya yang relevan dengan posita dan petitum yang
disampaikan pemohon. Selain dari KPU, alat bukti juga disampaikan oleh Bawaslu
Kuningan sebagai pihak terkait.
Dengan keluarnya putusan dismissal dari MK,
berarti KPU Kabupaten Kuningan dapat melanjutkan kegiatan ke tahap berikutnya
yaitu penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.
Namun kepastian waktunya harus menunggu surat
resmi dari KPU RI sebagai tindak lanjut atas putusan dismissal yang dikeluarkan
oleh MK.
“Mohon bersabar, Insya Allah rapat pleno
penetapan perolehan kursi dan 50 orang calon terpilih akan digelar dalam waktu
dekat. Demi kepastian hukum, dalam hal ini tentu KPU tidak boleh tergesa-gesa
dan serampangan,” katanya..
deha--
Post a Comment