KPU Kuningan Tetapkan 50 Anggota DPRD Periode 2019-2024
KUNINGAN (KN),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan,
telah menetapkan 50 orang anggota DPRD Kabupaten Kuningan periode 2019-2024 dalam Rapat
Pleno pleno terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan CalonTerpilih
DPRD Kabupaten Kuningan pada Pemilu Tahun 2019.
“Rapat Pleno digelar sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih
dalam Pemilihan Umum di Hotel Grage Sabtu malam kemarin,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Maman
Sulaeman, Minggu (28/7/2019).
Kemudian merujuk pada jadwal dan tahapan penetapan
perolehan kursi dan penetapan calon terpilih pemilu tahun 2019 sebagaimana dimaksud
dalam PKPU No. 14 Tahun 2019 tentang perubahan Kelima atas peraturan KPU Nomor
7 Tahun 2017 tentang tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tahun 2019.
Juga memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi
tanggal 22 Juli tahun 2019 perihal tidak dilanjutkan perkara Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor perkara 47-14-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dan
156 -02-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Menurutnya, rapat pleno dimulai pukul 19.30
Wib dihadiri seluruh stakeholder baik dari unsur Forkopimda, Komisioner KPU
Jabar, Bawaslu Provinsi Jabar, Bawaslu Kuningan, pengurus partai politik dan saksi partai politik.
“Alhamdulillah pelaksanaan rapat pleno ini berjalan
dengan lancar dan peserta pemilu atau saksi yang hadir selama proses sidang pleno
tidak ada pernyataan keberatan sampai ditetapkannya perolehan kursi dan calon terpilih,”
katanya.
Seluruh hasil Penetapan Perolehan Kursi dan Calon
Terpilih dituangkan dalam 5 Dokumen Model E. dapat dilihat di Papan Pengumuman kantor
KPU dan Website: https://kpu-kuningankab.go.id/
Karena sudah ada penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, untuk selanjutnya KPU Kabupaten Kuningan akan segera mengusulkan
nama-nama calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kuningan kepada Gubernur Provinsi
Jawa Barat melalui Bupati Kuningan guna keperluan pengucapan sumpah janji anggota
DPRD Kabupaten Kuningan.
Ditanya kapan pelaksanaannya, ia menjelaskan hal itu bukan lagi tugas KPU Kuningan
karena sudah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan pada tanggal
berakhirnya masa jabatan 5 (lima) tahun Anggota DPRD yang lama periode sebelumnya.
“Itu sesuai Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota,” katanya.
deha--
Post a Comment