KPU Kuningan Tetapkan 50 Anggota DPRD Periode 2019-2024





KUNINGAN (KN),-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, telah menetapkan 50 orang anggota DPRD Kabupaten Kuningan periode 2019-2024 dalam Rapat Pleno pleno terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan CalonTerpilih DPRD Kabupaten Kuningan pada Pemilu Tahun 2019. 

“Rapat Pleno digelar sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum di Hotel Grage Sabtu malam kemarin,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Maman Sulaeman, Minggu (28/7/2019).

Kemudian merujuk pada jadwal dan tahapan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih pemilu tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam PKPU No. 14 Tahun 2019 tentang perubahan Kelima atas peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Juga memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 22 Juli tahun 2019 perihal tidak dilanjutkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor perkara 47-14-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dan 156 -02-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

Menurutnya, rapat pleno dimulai pukul 19.30 Wib dihadiri seluruh stakeholder baik dari unsur Forkopimda, Komisioner KPU Jabar, Bawaslu Provinsi Jabar, Bawaslu Kuningan, pengurus partai politik dan saksi partai politik.

“Alhamdulillah pelaksanaan rapat pleno ini berjalan dengan lancar dan peserta pemilu atau saksi yang hadir selama proses sidang pleno tidak ada pernyataan keberatan sampai ditetapkannya perolehan kursi dan calon terpilih,” katanya.

Seluruh hasil Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih dituangkan dalam 5 Dokumen Model E. dapat dilihat di Papan Pengumuman kantor KPU dan Website: https://kpu-kuningankab.go.id/

Karena sudah ada penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, untuk selanjutnya KPU Kabupaten Kuningan akan segera mengusulkan nama-nama calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kuningan kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat melalui Bupati Kuningan guna keperluan pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Kuningan.

Ditanya kapan pelaksanaannya, ia menjelaskan hal itu bukan lagi tugas KPU Kuningan karena sudah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan pada tanggal berakhirnya masa jabatan 5 (lima) tahun Anggota DPRD yang lama periode sebelumnya.

“Itu sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota,” katanya.

deha--


Diberdayakan oleh Blogger.