KPU Kuningan Siapkan Simulasi Metode Saint Lague Murni
KUNINGAN (KN),- Kendati belum menentukan
tanggal pelaksanaan rapat pleno penetapan caleg terpilih, KPU Kuningan sudah
menggelar persiapan teknis, seperti simulasi konversi suara ke kursi
menggunakan metode saint lague murni.
“Metode ini digunakan sesuai ketentuan pasal
420 UU Nomor 7 Tahun 2017. Pasal tersebut menerangkan langkah-langkah dalam
menetapkan perolehan kursi,” kata Ketua KPU Kuningan, Asep. Z. Fauzi, Kamis
(25/7/2019).
Untuk menentukan perolehan kursi dimulai
dengan menetapkan suara sah parpol di setiap dapil. Kemudian membagi suara sah
setiap parpol dengan bilangan pembagi 1, 3, 5, 7 dan seterusnya. Hasilnya
diurutkan atau dirangking berdasarkan jumlah nilai terbanyak.
“Nah, nilai itulah yang jadi patokan
perolehan kursi sesuai alokasi di setiap dapil,” jelasnya.
Demi mematangkan persiapan teknis, dalam
waktu dekat KPU Kuningan akan menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder
Pemilu 2019. Diantaranya Partai Politik, Bawaslu, Forkopimda serta beberapa
SKPD terkait.
“Insya Allah hari Senin depan kami akan
menggelar Rakor persiapan di kantor KPU Kuningan. Surat undangannya sedang
disiapkan,” katanya.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya,
tanggal 22 Juli 2019 MK mengeluarkan putusan dismissal antara lain nomor
perkara 47-14-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dan 156-02-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Putusan tersebut terkait perkara PHPU yang
dimohonkan oleh pemohon, yaitu caleg dapil 1 dari Partai Demokrat dan Partai
Gerindra.
Isi putusan MK menghentikan bagian
dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan
persidangan dengan agenda pembuktian.
Dengan keluarnya putusan itu, KPU Kabupaten
Kuningan dapat melanjutkan kegiatan ke tahap berikutnya, yaitu penetapan
perolehan kursi dan calon terpilih.
“Siapa saja 50 orang caleg yang terpilih,
tunggu saja tanggal mainnya,” pungkas Asfa.
deha--
Post a Comment