Kejari Kuningan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Kejahatan
KUNINGAN
(KN),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan memusnahkan barang bukti tindak
pidana kejahatan, terdiri dari minuman keras, ganja, obat terlarang jenis tramadol, telepon
selular dan lain sebagainya, Selasa (9/7/2019).
Pemusnahan
dilakukan di halaman belakang kantor setempat, disaksikan Bupati Kuningan, Kapolres
Kuningan, Kepala Lapas kelas II Kuningan dan Kepala BNN Kuningan.
Kajari
Kuningan, L. Tedjo Sunarno, mengatakan, pemusnahan barang bukti menjadi
pertanda adanya langkah dan penindakan atas sumber-sumber kemaksiatan serta
penyakit masyarakat.
Selain
itu pula, memberikan motivasi dalam melakukan pencegahan agar Kabupaten
Kuningan bebas dari peredaran minuman keras serta kejahatan lainnya.
“Penyelamatan
moral masyarakat adalah tujuan utama dari sebuah proteksi, pengawasan dan
pengendalian suatu komoditas perdagangan yang memicu konsumerisme maupun mengakibatkan
menurunnya kualitas kehidupan masyarakat, seperti kesehatan dan produktivitas
masyarakat,” katanya.
Misalnya
minuman keras atau beralkohol adalah salah satu komoditas perdagangan
yang peredarannya tidak terkendali, sehingga penggunaannya seringkali
menimbulkan dampak serius terhadap kondusifitas kamtibmas.
“Termasuk
perkembangan aklaq terutama di kalangan generasi muda,” katanya.
Sementara
itu, Bupati Kuningan, Acep Purnama, mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kuningan dan
masyarakat melaksanakan tindakan pencegahan dan pemusnahan terhadap benda-benda
terlarang.
“Kegiatan
ini merupakan bukti pemerintah yang didukung organisasi dan lembaga
kemasyarakatan secara konsisten berupaya memerangi segala bentuk kemaksiatan
yang berpotensi merusak ahklak dan menimbulkan dekadensi moral, khususnya
di kalangan generasi muda,” katanya.
deha--
Post a Comment