Kades di Enam Kecamatan Menolak Pilkades Sistem E-Voting
BREBES (KN),- Rencana kebijakan Pemerintah Kabupaten
Brebes dalam pelaksanaan pilihan kepala desa di Kabupaten Brebes pada tahap
ke-dua Bulan Desember 2019 mendapat penolakan oleh seluruh kepala desa.
Penolakan itu terjadi di enam kecamatan, diantaranya
Kecamatan Paguyangan, Tonjong, Sirampog, Bumiayu, Salem dan Kecamatan
Bantarkawung.
Hal ini diungkapkan Ketua Paguyuban Kepala Desa
Kecamatan Paguyangan, Faqih Maulana, dalam acara rapat konsolidasi kepala desa
di RM. SAHABAT ALAM, Rabu (10/7/2019).
"Untuk saat ini kami menolak kebijakan
pemerintah kabupaten dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa dengan cara
e-voting dengan alasan belum siap, secara tekhnis kami para kepala desa belum
pernah diberikan edukasi, sosialisasi dan pelatihan berkaitan mekanisme
penggunaan e-voting,” katanya.
Begitu pula penganggaran untuk pengadaan
perangkat, secara fisik bentuk dan model jenis perangkat e-voting juga belum
pernah tahu jenis itu seperti apa.
Hal senada dikatakan Ketua Paguyuban Kepala Desa
Kecamatan Salem, Darno Susanto, menurutnya belum siap dengan kebijakan
pemerintah kabupaten dengan pelaksanaan e-voting.
“Dikarenakan keberadaan masyarakat kami yang
masih sangat awam dan waktu sosialisasi yang sangat dekat sehingga khawatir
hasilnya sangat tidak sempurna, disisi lain banyak sekali warga masyarakat di
seluruh wilayah Kabupaten Brebes yang belum memiliki KTP Elektronik yang tentu
saja menjadi kendala,” katanya.
Saat ini para kepala desa sedang disibukkan
dengan kegiatan pekerjaan desa ditambah persiapan Laporan Pertanggungjawaban
(LPJ) sebelum memasuki masa-masa pencalonan kepala desa.
“Itu sangat berpengaruh pada waktu
sosialisasi kepada warga masyarakat sehingga sangat tidak efisien karena dari
segi ukuran bahwa e-voting perlu pemikiran yang cerdas," katanya.
Ditambahkan, berkaitan dengan anggaran untuk
pengadaan e-voting ini pun masih belum jelas akan diambil dari mana, sebab jika
diambil dari anggaran dana desa tentunya perlu payung hukum yang jelas, apakah
tertera dalam juklak juknis penggunaan dana desa atau tidak.
“Paling tidak adanya Peraturan Daerah atau Peraturan
Bupati sebagai landasan hukum tentang penggunaan dana desa untuk pengadaan
perangkat e-voting dimaksud dikarenakan anggarannya sangat besar hingga
Rp.70.000.000.00,” katanya.
SR--
Post a Comment