Hari ini KPU Tetapkan Kursi DPRD Kuningan Pileg 2019
KUNINGAN (KN),- KPU Kabupaten Kuningan menetapkan jumlah perolehan kursi anggota DPRD Kuningan pada Pemilu Legislatif
2019 dalam rapat pleno, Sabtu (27/7/2019) pukul 19.30 wib di Hotel Grage Sangkan, Kuningan.
“Betul kami akan menggelar Rapat Pleno
Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kuningan
Pemilu Legislatif 2019,” kata Ketua KPU Kuningan, Asep. Z. Fauzi.
Menurutnya, hal itu merujuk pasal 418 Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017 bahwa perolehan kursi partai politik peserta pemilu untuk
anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota.
“Rapat diselenggarakan setelah keluarnya Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara 47-14-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dan
156-02-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019,” katanya.
Disebutkan Asfa, panggilan akrabnya, KPU
Kuningan juga mengundang Ketua KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Bupati
Kuningan beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Bawaslu Kuningan, ketua
parpol dan pejabat terkait lainnya.
“Keseluruhan undangan mencapai 51 orang,
termasuk para saksi dari partai politik agar membawa surat mandat
yang ditandatangani pimpinan parpol tingkat Kabupaten Kuningan,” katanya.
deha--
Post a Comment