KPU Kuningan Rakor Daftar Pemilih Tambahan Tahap Dua
KUNINGAN (KN),- Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep. A.
Fauzi, mengatakan, Kamis (7/3/2019), PPK harus mengoptimalkan data pemilih
untuk mempersiapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang akan dilaksanakan
di tingkat kecamatan.
“Pada kesempatan ini PPK dan KPU dapat berdiskusi mengenai
permasalahan data pemilih yang terjadi
di lapangan,” katanya ketika membuka Rakor Daftar Pemilih Khusus (DPK), Daftar
Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tahap 2 Pemilu 2019 di
Hotel Grage Sangkan, Kuningan.
Sementara itu, Komisioner
KPU Kabupaten Kuningan Divisi Data dan Informasi, Asep Budi Hartono, menerangkan,
berdasarkan PKPU 37 Tahun 2018 Pasal 38 ayat 2 bahwa dalam hal pemilih telah
terdaftar dalam DPT, PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat pindah memilih
pada kolom keterangan DPT.
“Dan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan
formulir Model A.5-KPU, dengan ketentuan, a. lembar kesatu untuk Pemilih yang
bersangkutan dan b. lembar kedua sebagai arsip PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota,”
terangnya.
Formulir
Model A.5-KPU memuat informasi a. identitas pemilih yang terdiri dari nomor
induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tanggal lahir dan alamat tempat
tinggal pemilih dan TPS asal pemilih, b. alamat dan TPS tujuan, c. jenis
surat suara yang diterima oleh pemilih.
Lebih lanjut dijelaskan, berkaitan dengan DPTb, nantinya
PPS mengumumkan DPTb yang tidak menampilkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan
Nomor Kartu Keluarga pemilih secara utuh di tempat yang mudah dijangkau paling
lambat 15 hari sebelum hari pemungutan suara.
“PPS menyampaikan DPTb per TPS kepada KPPS paling lambat
satu hari sebelum pemungutan suara,” katanya.
Nampak hadir Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Divisi
Teknis Penyelenggaraan, Maman Sulaeman. Kasubbag Program dan Data Dudung Abdul
Rokhman, Kasubbag Teknis dan Hupmas Jajang Jamaludin.
Begitu pula jajaran sekretariat KPU Kabupaten
Kuningan serta 32 orang Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Divisi Pemutakhiran Data Pemilih.
deha--
Post a Comment