Wartawan Tegal Gelar Aksi Persekusi FPI
TEGAL (KN),- Wartawan Liputan Kabupaten dan
Kota Tegal yang tergabung dalam Wartawan Galawai (Tegal Slawi) Senin
(24/2/2019) jam 09.30 WIB sd 10.30 WIB, menggelar aksi demo keprihatinan atas
kasus persekusi yang menimpa wartawan.
Persekusi tersebut dialami sejumlah wartawan
yang diduga dilakukan oleh oknum jamaah FPI saat acara Munajat 212 di Lapangan
Monas Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Massa insan pers yang tergabung dalam Forum
Wartawan Galawi berjumlah 30 personil terdiri berasal dari media cetak,
elektronik, televisi dan online, dikoordinir oleh Kuncoro Wijayanto dari TV
Indosiar/SCTV.
Nampak hadir Dwi Aryadi dari Harian Umum
Suara Merdeka yang juga Ketua PWI Kabupaten Tegal. Dasuki Raswadi Harian Umum
Sinar Pagi perwakikan Bregas (Brebes Tegal Slawi) merangkap Ketua Bidang Organisasi
PWI sekaligus Komunitas Wartawan Slawi (KWS).
Hadir pula Hasan Suryadi LSM Benteng
Masyarakat (Benmas) Kabupaten Tegal dan empat wartawan cetak, elektronik, tv
dan online.
Aksi digelar diawali dari bunderan patung
obor Desa Kalisapu Kecamatan Slawi membentangkan poster dan orasi oleh
koordinator kegiatan Kuncoro Wijayanto yang dilanjutkan Dwi Ariadi dari PWI dan
Dasuki dari KWS.
Kemudian peletakan alat kerja wartawan
seperti id card, surat tugas dan kamera. Setelah itu berjalan ke Mapolres Slawi, di depan pintu gerbang Mapolres kembali menyampaikan orasi dan pembacaan
pernyataan sikap.
Dalam orasinya Kuncoro Wijayanto Forum
Jurnalis Galawi, mengatakan, kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di
negeri tercinta Indonesia Raya.
“Kali ini sejumlah wartawan yang tengah
melakukan peliputan acara munajat 212 di Monas Jakarta pada Kamis 21 Pebruari 2019,” katanya.
Menurutnya, mereka mendapat perlakuan
semena-mena yang diduga dilakukan oleh oknum peserta Munajat 212. Mereka
dipersekusi, diintimidasi bahkan alat kerja dirampas dan hasil liputan dihapus
paksa.
“Belum hilang ingatan kita kasus meninggalnya
wartawan Harian Bernas Yogyakarta Fuad Muhammad Syarifudin. Terakhir menimpa
Radar Bali AA Narendra Prabangsa. Keduanya kehilangan nyawa karena berita yang
mereka tulis berdasar fakta dan informasi dari masyarakat,” katanya.
Tindakan kekerasan wartawan seharusnya tidak
perlu terulang kembali karena wartawan bukan musuh. Wartawan bekerja mendasari
Undang Undang Pers No 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dan
semua guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sedangkan Dasuki Raswadi dari Komunitas
Wartawan Slawi ((KWS), mengutuk keras tindakan perseksekusi dan
itimidasi terhadap wartawan serta upaya menghalang halangi kerja wartawan
“Meminta Polri mengusut tuntas tindakan
persekusi dan intimidasi terhadap wartawan saat acara Munajat 212 di Monas dan
memproses secara hukum terhadap para pelaku,” katanya.
Ia mendesak pemerintah untuk mengambil
langkah tegas guna mencegah terulangnya tindak kekerasan terhadap wartawan.
SR--
Post a Comment