Terkait Subsidi PTSL Desa Limbangan, Disperkim dan BPN Saling Tuding
PEMALANG (KN),- Alasan tidak adanya pencairan
secara keseluruhan subsidi untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL) Desa Limbangan Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang terjawab sudah.
Dari masing-masing dinas terkait saling
mengklaim sudah melaksanakan program sesuai mekanisme yang benar. Hal ini
terungkap ketika awak media ini berkunjung ke beberapa pihak terkait yang
membidangi masalah ini.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
(DISPERKIM) Kabupaten Pemalang, Mugiyatno, melalui Kasi Pertanahan Yusuf, saat
ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/2/2019) mengungkapkan, dasar pemberian
bantuan subsidi itu pada surat Keputusan Bupati menindaklanjuti surat Keputusan
Kepala Kantor Pertanahan pada Bulan Januari 2018 yang awalnya hanya berjumlah
1000 bidang.
“Atas dasar itulah yang dijadikan pedoman
kita memberikan bantuan subsidi ke desa Limbangan," ungkapnya
Masih menurut Yusuf, kemudian kenapa di Desa
Limbangan jadi 2126 bidang ?.
"Jadi gini BPN itu sendiri kan kejar
target untuk semua wilayah di Kabupaten Pemalang tidak mau tahu atau tanpa
koordinasi dengan pemerintah daerah terkait alokasi per desa yang penting
target mereka (BPN) itu sampai, entah desa itu sudah ada SK penetapan atau
belum lalu ditambah jumlah bidangnya," katanya.
Ditambahkan, dalam istilahnya BPN itu "ngompori”
ke Desa Limbangan untuk penambahan jumlah bidang tanah yang didaftarkan.
“Sayangnya adanya penambahan tersebut pihak
BPN tidak berkoordinasi dengan kita, justru kita baru tahu ada penambahan di
desa Limbangan pada bulan november akhir. Seandainya dari BPN ada pemberitahuan
perubahan jumlah bidang melalui surat resmi kami pasti segera merevisinya untuk
pencairan subsidinya sesuai jumlah bidang tanah yang ada," imbuhnya
Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
Pemalang, Fadil Fadli melalui Kasi IP Turmudi di sela-sela kesibukannya secara
singkat kepada awak media membantah atas pernyataan tidak adanya koordinasi
atau pemberitahuan kepada dinas terkait.
"Semua sudah sesuai prosedur dan
mekanisme yang ada, bukti surat pemberitahuan yang kami kirimkan pun sudah
berstempel resmi dari Kepala Kantor Pertanahan mas," bantahnya (SR)
Post a Comment