Pemdes Sitemu Menolak Tunjukan Data Informasi PTSL Kepada Wartawan
PEMALANG
(KN),- Kepala Desa Sitemu, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, menolak keras
menunjukan berkas Peraturan Desa Tentang PTSL Tahun 2018 yang sudah menjadi
lembaran desa kepada wartawan.
Hal
ini terungkap ketika media online kamangkaranews.com bersama media KABAR KITA bermaksud
wawancara dan mengklarifikasi terkait pelaksanaan program PTSL tahun
2018 yang sudah dilaporkan oleh warga ke aparat penegak hukum.
"Masalah
PTSL sudah selesai dibagikan semua. Silahkan tanya ke ketua panitia PTSL. Kalau
Perdes Tentang PTSL saya tidak bisa memberikan atau menunjukkan karena anda
bukan pejabat berwenang yang berhak tahu,” kata Kades Sitemu, Mursiyam, saat
menjawab pertanyaan wartawan di ruang kerjanya, Senin (11/2/2019).
Ia
menambahkan, sudah diamanatkan dan diperintahkan untuk tidak memberikan data
apapun kepada media dan LSM.
Terpisah,
Ketua PTSL, Suyuti, ketika ditemui di kediamannya mengungkapkan, kasus PTSL
saat ini sudah dilimpahkan ke inspektorat setelah sebelumnya ditangani oleh
pihak Polres.
“Sekarang
ini saya masih menunggu perintah dari inspektorat apa yang harus kami lakukan
dengan kasus ini yang berawal dari oknum yang mengatasnamakan warga diduga
tidak puas dengan hasil pilkades dan akhirnya merembet ke masalah PTSL,” ungkapnya.
Disinggung
mengenai Perdes dan Berita Acara Pengembalian Uang Warga Peserta PTSL sesuai
Peraturan Bupati No 31 Tentang PTSL yang tidak boleh ditunjukkan, ia
membeberkan, Itu kadang kala memang salah kaprah karena dari pihak kabupaten
apa itu Dispermades, apa itu inspektorat kan sudah ada garis, jika ada wartawan
atau siapapun menanyakan terkait data PTSL tolong tidak diperbolehkan.
“Akhirnya
desa-desa kenceng termasuk ketika ada wartawan atau siapapun menanyakan
informasi di Desa Sitemu, saya katakan tidak penting,” kata Suyuti.
Bahkan
dari kejaksaan yang mendampingi desa menyampaikan hal yang sama padahal kalau
melihat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik jelas bertentangan tetapi
itu kan kaitannya dengan perintah bahwa Informasi itu tidak boleh diberikan.
“Nah
ini kadang kala yang bertentangan. Jadi pemerintah desa merasa bingung dan
dilema takut disalahkan ketika memberikan informasi. Disisi lain jika tidak
memberikan informasi jelas bertentangan dengan Undang-undang Keterbukaan
Informasi Publik,” bebernya
Sementara
itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Dispermades) Kabupaten
Pemalang, Tutuko, melalui via selulernya membantah adanya perintah larangan
dari dinas terkait,
"Saya
jamin dari Dispermades Kabupaten Pemalang tidak ada instruksi seperti itu
apalagi terkait PTSL bukan ranah Dispermades tetapi Disperkim," bantahnya
(SR)
Post a Comment