Millenial dan Peranannya Dalam Pemilu






Menurut para peneliti sosial, generasi Y atau Millennials lahir pada rentang tahun 1980an hingga 2000. Dengan kata lain, generasi millennial ini adalah anak-anak muda yang saat ini berusia antara 21-38 tahun. Akhir-akhir ini generasi kita banyak diperbincangkan, mulai dari segi pendidikan, moral, budaya, etika kerja ketahanan mental dan penggunaan teknologi.

Semua itu karena generasi kita sangat jauh berbeda dari generasi X dan baby boomer. Populasi millennial dalam pemilu 2019 menurut data sekitar 40% dari populasi pemilih yang terdata dalam daftar pemilih. Sehingga dengan jumlah yang cukup signifikan ini peran millennial sangat dinantikan.

Segmentasi yang signifikan ini menjadikan kaum millennial memiliki posisi yang seksi baik dimata peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu. Di sisi peserta pemilu, hampir mayoritas kontestan (partai politik maupun calon anggota legislatif) sangat konsen terhadap kaum millennial.

Mereka berbondong-bondong membuat sosialisasi, program dan aksi dengan memberi porsi yang dominan untuk mendapatkan simpati atau respon dari kaum millennial. Di sisi penyelenggara pemilu, kuantitas yang besar ini memiliki implikasi yang sangat signifikan untuk meningkatkan tingkat partisipasi dalam pemilihan umum serentak ini.

Peran serta millennial dalam Pemilu
Sebagai bagian dari masyarakat, millennial bisa dikategorikan pada pemilih pemula dan pemilih muda, tentu kehadirannya harus menempatkan diri sebagai subjek yang memberikan asas kemanfaatan dalam alam demokrasi yang sedang berlangsung. KPU sebagai penyelenggara pemilu, banyak membuat program yang difokuskan kepada kaum millennial.

Dalam PKPU 10 tahun 2018, pasal 5 ayat 1 huruf a objek sosialisasi yang difokuskan pada basis pemilih yang mencakup pemilih pemula, muda, perempuan, marginal, keagamaan, kelompok berkebutuhan khusus, kaum marginal, warga internet dan komunitas. Secara tekstual kata millennial tidak ditulis secara gambling, namun secara faktual, basis-basis yang dijadikan objek sosialisasi banyak dihuni oleh kelompok yang disebut millennial. Hal ini diharapkan memberi motivasi dan ruang yang besar agar edukasi politik menjadi bagian yang harus dipahami oleh millennial yang notabene banyak yang tidak paham atau belum paham dengan politik.

Mengkonsolidasikan Budaya Demokrasi
Budaya demokrasi dibagi menjadi dari dua asal kata, yaitu budaya dan demokrasi. Tentunya dari kedua kata ini memiliki arti yang jelas berbeda. Budaya yang berarti hasil akhir dari pemikiran manusia yang melewati proses kebiasaan suatu kelompok manusia tertentu di suatu lingkungan tempat tinggalnya.

Sedangkan demokrasi memiliki arti sesuatu yang berkaitan dengan sistem kepemerintahan yang berkedaulatan rakyat, atau dapat dikatakan segala keputusan dan kekuasaan tertinggi yang berhubungan dengan negara berada ditangan rakyat. Dalam hal ini rakyat turut berpengaruh kepada adanya keputusan keputusan apapun yang ada di dalam sistem kenegaraan tersebut, karena dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Franz Magnis Suseno, ia berpendapat bahwa budaya demokrasi harus dilandasi prinsip prinsip yaitu rakyat harus turut serta dengan adanya berbagai sistem ke pemerintahan di suatu negara tertentu, adanya kebebasan dalam memilih tanpa ancaman dari manapun, ia juga mengatakan bahwa harus ada jaminan mengenai hak demokrasi yang dilakukan oleh rakyat, pemerintah pun harus menghargai adanya pendapat apapun dari rakyat, dan tidak bisa sewenang-wenang dalam memutuskan sesuatu yang berkaitan dengan nasib suatu negara. 

Menjadi Pemilih Cerdas
Dalam pasal 198 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu hanya menyebutkan pemilih adalah WNI yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin. Dalam menyalurkan hak pilihnya setiap warga negara memiliki pertimbangan yang berbeda-beda. Ada kelompok pemilih pragmatis; ada kelompok pemilih ideologis; ada kelompok pemilih primordialis dan kelompok pemilih rasionalis (atau pemilih cerdas).

Esensi pemilih cerdas itu adalah masyarakat yang berpartisipasi aktif pada proses demokratisasi negara, yaitu masyarakat yang tahu dan sadar akan dirinya sebagai warga negara dan memiliki hak politik termasuk pada pemilu. Bukan saja hadir memberikan suaranya, tapi pemilih yang diharapkan mengetahui pilihannya dengan sadar sampai mengawasi proses berlangsungnya pemilu yang adil dan jujur.

Kelompok pemilih cerdas idealnya bisa digambarkan pada seluruh warga yang sudah memiliki hak politik/ hak pilih. Namun tentu tingkat pendidikan, saluran informasi dan pergaulan sosial dapat membedakan kategorisasi pemilih dalam pemilu ini. Oleh karena itu kaum millennial, yang secara pendidikan, pergaulan dan akses informasi yang relatif  bagus diharapkan menjadi bagian dari kelompok pemilih rasional (cerdas). 

Wallahua’lam
ditulis oleh Dudung Abdu Salam
Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas


Diberdayakan oleh Blogger.