KPU Sosdiklih SLB Taruna Mandiri Cilimus
KUNINGAN (KN),- Komisoner KPU Kabupaten Kuningan Divisi SDM dan
Parmas Dudung Abdu Salam, mengatakan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2018 tentang penyandang disabilitas pasal 5 huruf h, bahwa penyandang
disabilitas memiliki hak politik.
Hal itu disampaikan ketika dilaksanakannya Sosialisasi dan
Pendidikan Pemilih di Sekolah Luar Biasa Taruna Mandiri, Kecamatan Cilimus.
Kuningan, Selasa (26/2/2019).
“Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, saudara-saudara kita yang ada di
sini pun memiliki hak yang sama dalam memberika suaranya pada hari Rabu tanggal
17 April 2019,” katanya.
Hak politik tersebut, imbuhnya, dipertegas dalam Pasal 13 huruf c
yaitu hak politik penyandang disabilitas meliputi hak memilih partai politik
dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum.
“Penyandang difabel yang memiliki hak suara ialah mereka yang
terlah terdaftar di daftar pemilih. Perlakuan pendataannya sama dengan yang
lainnya,” katanya.
Sementara itu, Iwan beserta Relawan Demokrasi memberikan materi
sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada para peserta. Untuk lebih memudahkan
keterserapan materi, dihadirkan pula guru setempat yang memiliki kemampuan
menggunakan bahasa isyarat sebagai penerjemah materi.
Orang tua murid yang turut serta hadir dalam giat sosdiklih
tersebut diharapkan dapat menindaklanjuti materi yang telah disampaikan dalam
acara. Sehingga, saat saudara-saudara difabel selesai mengikuti acara, di rumah
atau di lingkungannya mereka dapat kembali mereview apa-apa yang telah didapat
disampaikan di dalam forum.
Kegiatan yang digelar di aula sekolah tersebut diikuti oleh
pemilih pemula penyandang disabilitas didampingi oleh orang tuanya.
Turut hadir pula tenaga pendidik di lingkungan sekolah.
Begitu
pula Komisioner KPU. Divisi Data dan Informasi, Asep Budi Hartono.
Kasubbag Program dan Data Dudung Abdul Rokhman dan PPK Kecamatan Cilimus Iwan
Saputra serta Relawan Demokrasi Basis Pemilih Disabilitas.
deha--
Post a Comment