KPU Kuningan Buka Posko Layanan Pindah Memilih





KUNINGAN (KN),- KPU Kabupaten Kuningan telah membuka posko layanan pindah memilih untuk melayani pemilih yang pada hari H pencoblosan 17 April 2019 tidak dapat mencoblos di TPS terdaftar di wilayah Kabupaten Kuningan.

“Posko ini didirikan sebagai wujud bakti kami melayani pemilih di Kabupaten Kuningan,” kata Kasubbag Program dan Data KPU Kabupaten Kuningan, Dudung Abdul Rokhman, Rabu (13/2/2019). 

Dijelaskan, terdapat beberapa alasan yang menyebabkan seseorang pindah memilih, yaitu menjalankan tugas pada hari pemungutan suara. Sedang menjalani rawat inap dan keluarga yang mendampingi. Menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi. Menjalani rehabilitasi narkoba.

Kemudian, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Bisa juga karena pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisili.

“Posko ini buka setiap hari mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB hingga tanggal 17 Februari 2019,” katanya.

Layanan pindah memilih ini bisa langsung mendatangi Posko di KPU Kabupaten Kuningan atau menghubungi Panitia Pemungutan Suara di wilayah domisili masing-masing.

Selain itu pula, pemilih harus mengetahui hak surat suara yang didapatnya di TPS tujuan karena bisa saja surat surat yang diterima berkurang dari hak surat suara yang jika pencoblosan dilakukan di TPS asal.

Bagi pemilih yang pindah memilih antar kecamatan pada Dapil yang sama maka surat suara yang akan diterimanya utuh yakni surat suara Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

Sedangkan pemilih pindah antar kecamatan dan Dapil yang berbeda, akan menerima surat suara Pilpres, DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi. Begitu pula pemilih pindah antar kabupaten pada Dapil yang sama satu provinisi maka surat suara yang akan diterima surat suara Pilpres, DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi.

Namun bila pemilih pindah antar kabupaten pada Dapil yang berbeda dalam satu provinsi, surat suara yang akan diterima yaitu untuk Pilpres dan DPD RI. Sementara untuk pemilih pindah memilih antar provinsi dan ke luar negeri maka surat suara yang akan diterimanya hanya surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Disebutkan, kru Program dan Data KPU Kabupaten Kuningan terdiri dari Toto Saptori, Muh. Muchlidin, Ajiv Rizki Permadi dan Zaka Vikryan akan secara bergiliran melayani layanan pindah memilih dan dibantu dengan tim KPU Kabupaten Kuningan lainnya di posko tersebut.

deha--


Diberdayakan oleh Blogger.