KPU Kuningan Buka Posko Layanan Pindah Memilih
KUNINGAN (KN),- KPU Kabupaten Kuningan telah
membuka posko layanan pindah memilih untuk melayani pemilih yang pada hari H
pencoblosan 17 April 2019 tidak dapat mencoblos di TPS terdaftar di wilayah
Kabupaten Kuningan.
“Posko ini didirikan sebagai wujud bakti kami
melayani pemilih di Kabupaten Kuningan,” kata Kasubbag
Program dan Data KPU Kabupaten Kuningan, Dudung Abdul Rokhman, Rabu (13/2/2019).
Dijelaskan, terdapat beberapa alasan yang
menyebabkan seseorang pindah memilih, yaitu menjalankan tugas pada hari
pemungutan suara. Sedang menjalani rawat inap dan keluarga yang mendampingi. Menjalani
perawatan di panti sosial atau rehabilitasi. Menjalani rehabilitasi narkoba.
Kemudian, menjadi tahanan di rumah tahanan
atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman
penjara atau kurungan. Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau
tinggi. Bisa juga karena pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di
luar domisili.
“Posko ini buka setiap hari mulai pukul
08.00 - 16.00 WIB hingga tanggal 17 Februari 2019,” katanya.
Layanan pindah memilih ini bisa langsung mendatangi
Posko di KPU Kabupaten Kuningan atau menghubungi Panitia Pemungutan Suara di
wilayah domisili masing-masing.
Selain itu pula, pemilih harus mengetahui hak
surat suara yang didapatnya di TPS tujuan karena bisa saja surat surat
yang diterima berkurang dari hak surat suara yang jika pencoblosan dilakukan di
TPS asal.
Bagi pemilih yang pindah memilih antar
kecamatan pada Dapil yang sama maka surat suara yang akan diterimanya utuh
yakni surat suara Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Sedangkan pemilih pindah antar kecamatan dan Dapil
yang berbeda, akan menerima surat suara Pilpres, DPD RI, DPR RI dan DPRD
Provinsi. Begitu pula pemilih pindah antar kabupaten pada Dapil yang sama satu
provinisi maka surat suara yang akan diterima surat suara Pilpres, DPD RI, DPR
RI dan DPRD Provinsi.
Namun bila pemilih pindah antar kabupaten
pada Dapil yang berbeda dalam satu provinsi, surat suara yang akan diterima
yaitu untuk Pilpres dan DPD RI. Sementara untuk pemilih pindah memilih antar
provinsi dan ke luar negeri maka surat suara yang akan diterimanya hanya surat
suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Disebutkan, kru Program dan Data KPU
Kabupaten Kuningan terdiri dari Toto Saptori, Muh. Muchlidin, Ajiv Rizki
Permadi dan Zaka Vikryan akan secara bergiliran melayani layanan pindah memilih
dan dibantu dengan tim KPU Kabupaten Kuningan lainnya di posko tersebut.
deha--
Post a Comment