Kado HPN 2019 : Pers dan Wartawan
TANGGAL 9 Pebruari
merupakan Hari Pers Nasional. Dilihat dari ensiklopedia, Pers ialah badan yang membuat
penerbitan media massa berkala. Secara etimologis, kata Pers (Belanda), Press
(Inggris), Presse (Perancis)
dan Perssare dari kata Premere (Bahasa Latin) yang berarti
“tekan” atau “cetak”. Definisi terminologisnya adalah “media massa cetak” atau
“media cetak”. Dalam Kamus Umum Bahasa
Indonesia, Pers
berarti alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar, alat untuk menjepit
atau memadatkan, surat kabar dan majalah yang berisi berita, orang yang bekerja
di perusahan surat kabar.
UU Pers No. 40 tahun
1999, dinyatakan, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara,
gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya
dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang
tersedia.
Menurut Oemar Seno Aji, Pers dalam arti sempit yaitu penyiaran pikiran, gagasan
atau berita dengan kata tertulis. Adapun Pers dalam arti luas, semua media
massa communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik
tertulis maupun lisan.
Sedangkan Kustadi Suhandang menyebutkan, Pers adalah seni atau keterampilan mencari,
mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita tentang peristiwa yang
terjadi sehari-hari secara indah dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati
nurani khalayaknya.
Fungsi Pers, selain menjadi media informasi yang memberi dan menyediakan informasi
tentang peristiwa yang terjadi kepada masyarakat, juga fungsi pendidikan, yaitu
memuat tulisan mengandung pengetahuan, sehingga
dapat meningkatkan wawasan kepada pembaca atau pemirsanya.
Kemudian fungsi hiburan
yang didalamnya termasuk seni dan budaya untuk mengimbangi berita-berita berat
(hard news) dan artikel-artikel yang berbobot. Fungsi lainnya adalah fungsi
kontrol sosial, terkandung makna demokratis yang terdapat unsur social participation (keikutsertaan
rakyat dalam pemerintahan), social
responsibility (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat), social support (dukungan rakyat
terhadap pemerintah), social control
(kontrol masyarakat terhadap kebijakan pemerintah).
Selanjutnya fungsi
ekonomi yang merupakan interaksi antara Pers dengan masyarakat terhadap
pemanfaatan produk hasil karya jurnalistik yang dimuat di surat kabar, tabloid dan majalah, disiarkan di radio serta ditayangkan di TV maupun media online, dapat dijual dan hasilnya untuk menghidupi Pers serta masyarakat sebagai mitra bisnis (agen penjualan sirkulasi
atau biro iklan).
Hubungan antara Pers dan Jurnalistik merupakan suatu kesatuan yang bergerak dalam bidang
penyiaran informasi, hiburan, keterangan dan penerangan. Artinya antara pers
dan jurnalistik mempunyai hubungan yang erat. Pers sebagai media komunikasi
massa tidak akan berguna apabila sajiannya jauh dari prinsip-prinsip
jurnalistik. Sebaliknya karya jurnalistik tidak akan bermanfaat tanpa
disampaikan oleh pers sebagai medianya. Pers adalah media khusus untuk
digunakan dalam mewujudkan dan menyampaikan karya jurnalistik kepada khalayak
(Kustadi Suhandang, 2004:40)
Wartawan atau jurnalis
adalah orang yang melakukan kegiatan menulis berita yang dimuat di media massa
secara teratur. Laporan itu dipublikasikan dalam media massa seperti koran,
majalah, radio, televisi dan
media online. Wartawan mencari sumber berita untuk
ditulis dalam laporannya dan diharapkan penulisan laporan yang paling objektif
dan tidak memiliki pandangan dari sudut tertentu untuk melayani masyarakat.
Corak kehidupan politik,
ideologi, kebudayaan dan tingkat kemajuan suatu bangsa sangat mempengaruhi
sistem pers di suatu negara. Secara umum, di seluruh dunia terdapat pola
kebijakan pemerintah terhadap pers yang otoriter dan demokratis. Diantara
keduanya terdapat variasi dan kombinasi, sesuai tingkat perkembangan
masing-masing negara. Ada yang quasi otoriter, ada yang quasi demokratis dan
sebagainya.
Sejarah dan perkembangan
Pers di Indonesia dimulai pada masa Gubernur VOC Jan Pieterzoon Coen tahun 1619
diterbitkan “Memories der Nouvelles” yang ditulis dengan tangan. Pada Maret
1688, mesin cetak pertama di Indonesia
didatangkan dari negeri Belanda. Sehingga dapat dikatakan surat kabar pertama
di Indonesia ialah suatu penerbitan pemerintah VOC.
Kemudian, “Bataviasche Novelles en Politique
Raisonemnetan” tanggal 7 Agustus 1774. Setelah itu, muncul beberapa
surat kabar berbahasa melayu, seperti “Slompet
Melajoe”, “Bintang Soerabaja”
(1861) dan “Medan Prijaji”
(1907). Surat kabar terbitan peranakan Tionghoa yaitu “Li Po” (1901) dan “Sin
Po” (1910).
Surat kabar “Soeara Asia” merupakan surat kabar
pertama di Indonesia yang menyiarkan teks Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945, pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada tahun berikutnya surat kabar “Tjahaja” (Bandung), “Asia Raja” (Jakarta) dan “Asia Baroe” (Semarang) melakukan hal
yang sama.
Referensi lainnya,
sejarah Pers di Indonesia yakni berdirinya Kantor Berita ANTARA didirikan
tanggal 13 Desember 1937 oleh Soemanang di usia 29 tahun, A.M. Sipahoentar 23
tahun, Pandu Kartawiguna dan
Adam Malik 20 tahun yang kemudian diangkat menjadi
Menteri Perdagangan, Duta Besar, Menteri Utama Bidang Politik, Menteri Luar
Negeri, Presiden Sidang Majelis Umum PBB dan Ketua DPR/MPR RI.
Kemerdekaan Pers di Indonesia berawal ketika Presiden RI, Prof. Dr. BJ Habibie, membuka kebebasan dan
kemerdekaan Pers. Inti dari kemerdekaan pers adalah hak publik untuk tahu dan
menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM).
Kebebasan berpendapat secara kolektif dari hak berpendapat secara individu.
Masyarakat demokratis dibangun atas dasar konsepsi kedaulatan rakyat dan
masyarakat demokratis ditentukan oleh opini publik secara terbuka. Sedangkan
wartawan profesional, penulis dan produsen hanya pelaksana langsung.
Media massa (cetak, elektronik dan media online) sudah
menjadi industri bisnis dan rivalitas pangsa pasar semakin kompetitif. Tidak
semua penerbitan media massa bisa bertahan dan diantaranya tidak mampu terbit atau tayang lagi. Faktor modal, manajerial dan SDM menjadi penentu
kelangsungan hidup Pers.
Bagaimana dengan mantan wartawannya ?. Bagi yang meneruskan di penerbitan media lain, tidak
menjadi masalah. Namun bila tidak, tetapi mengaku sebagai orang pers, biasanya
disebut oknum karena profesi wartawan adalah orang yang membuat atau
menulis berita, bukan ‘mencari berita yang tidak perlu diberitakan’. Selamat memperingati Hari Pers Nasional, semoga sukses.
*) Dadang
Hendrayudha, kamangkaranews.com
Post a Comment